Image Source : Instagram
Setelah berkas perkara Nikita Mirzani dinyatakan lengkap atau P21, sang artis dijadwalkan dipindahkan dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 5 Juni 2025.
Terkait kelanjutan kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, mengungkapkan bahwa Kejari akan mengambil langkah hukum lanjutan dengan melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses hukum kepada Nikita Mirzani.
"Jasa Peneliti menyatakan bahwa perkara atas nama terdakwa tersebut (Nikita Mirzani dan Mail Syahputra) telah lengkap. Adapun setelah diserahkan nanti perkara dan barang buktinya, saudara-saudari NM dan saudara IM, untuk selanjutnya kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ujar Haryoko Ari Prabowo, dikutip dari Youtube Cumicumi.
Haryoko Ari Prabowo juga menjelaskan bahwa Nikita Mirzani akan ditempatkan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sedangkan asistennya, Mail Syahputra akan mendekam di Rumah Tahanan Cipinang selama masa penahanan awal ini.
"Untuk saudara-saudari NM ada di Rutan Pondok Bambu. Sedangkan saudara IM 20 hari ke depan di Rutan Cipinang," ucap Haryoko Ari Prabowo.
Saat ini, pihak Kejaksaan akan segera merampungkan dakwaan kasus Nikita Mirzani dan Mail sebelum melimpahkan perkara ini ke pengadilan. Sayangnya, untuk waktunya tepatnya belum bisa disampaikan.
"Setelah tahap dua ini tentunya sesegera mungkin kita akan menyempurnakan dakwaan dan nanti sesegera mungkin akan kita dilimpahkan ke pengadilan," pungkasnya.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra, ditahan penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025. Keduanya resmi dijadikan tersangka dan ditahan terkait dengan kasus pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas laporan dari dokter Reza Gladys. (ND)