Image Source :
Perkara film VINA yang viral kini kasus
pembunuhan terhadap remaja bernama Vina asal Cirebon yang terjadi 8 tahun silam
kembali dungkap pihak Polda Jabar. Baru-baru ini tersiar informasi tentang
update kasus Vina, yang akan dilakukan pemeriksaan ulang.
"Ya ya pasti pasti, kita akan lakukan interogasi maupun pemeriksaan ulang ya," kata Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol.
Diketahui kedelapan terpidana adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis seumur hidup. Lalu ada Saka Tatal yang masih dibawah umur hanya mendapatkan vonis hukuman 8 tahun penjara 3 bulan penjara.
Selain kepada para terpidana, Surawan juga bakal kembali meminta keterangan dari pihak keluarga Vina dan Eki. Sebagai bekal untuk penyidik kembali memburu tiga buronan Andi (23), Dani(20), dan Pegi alias Perong (22)
"Oh pasti (diminta keterangan), keluarga korban tinggal kita minta informasi di sana, barangkali ada informasi-informasi dari pihak keluarga akan kita dalami," ujarnya.
Sebelumnya, terkait permintaan pemeriksaan ulang kepada delapan terpidana pembunuh Vina sebagai saksi sempat diminta oleh Pengacara Kondang, Hotman Paris selaku Kuasa Hukum Keluarga Vina.
"Nah ini saran kami kepada Polda Jabar, tolong delapan pelaku yang sudah narapidana ini dikumpulkan semua. Dan juga para pelaku dulu itu diperiksa ulang sebagai saksi ya," ucap Hotman saat bertemu keluarga Vina di mal Central Park, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (16/5).
Baca di halaman selanjutnya.