Image Source :
Gugatan sengketa pilpres yang diajukan
oleh kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo akan dilaksanakan sidang perdananya
pada hari ini (27/03/2024). Sebelumnya anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran,
Hotman Paris menilai gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden
dan wakil presiden yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan
capres-cawapres nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD, super cengeng.
Pasalnya, kedua pasangan capres-cawapres tersebut meminta MK mendiskualifikasi
Prabowo-Gibran setelah memenangkan kontestasi Pilpres 2024.
"Itu benar-benar saya katakan itu permohonan yang super-super cengeng," ujar Hotman kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Senin (25/3/2024) malam.
Baca juga: Alasan Amy BMJ Siap Laporkan Hotman Paris dan Richard Lee ke Ranah Hukum
Calon presiden (capres) nomor urut satu Anies Baswedan memberikan respons atas pernyataan Tim Pembela Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Horman Paris Hutapea yang menyebutkan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan paslon satu, cengeng. Anies menegaskan, permohonan yang diajukan dirinya dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan sekadar sensasi semata.
"Nanti kita lihat prosesnya (di Mahkamah Konstitusi). Ini bukan jawab menjawab di luar pengadilan ya, ini bukan sekadar sensasi," ujar Anies di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, (27/3/2024).
Menurut Anies, gugatan ke MK merupakan bagian dari praktik konstitusi. Dia mengimbau agar kubu Prabowo-Gibran melihat terlebih dahulu seluruh proses yang bergulir di MK.
"Jadi saya menganjurkan agar mengikuti proses persidangan di MK, hormati prosesnya, lalu dari situ nanti kita lihat bagaimana putusan MK," tandas Anies.
(Dnd)