logo shopcumi
  • Viral
  • 1 tahun yang lalu

Tega! Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil dan Melahirkan

Image Source :

































Aksi tak bermoral kembali dilakukan oleh seorang ayah yang memiliki hati keji. Adalah AM disebut telah tega menodai anak kandungnya sendiri hingga berujung kehamilan dan melahirkan.

Aksi keji AM dilakukan April 2022 sekira pukul 23.00 WIB di dalam rumahnya, sewaktu korban dan pelaku sedang tidur bersama. Kemudian pelaku membangunkan korban dan menyuruh untuk memijat badan sampai dengan ke kaki.

"Selanjutnya pelaku memaksa membuka celana korban, dan selanjutnya menyetubuhi korban. Setelah bersetubuh, kemudian pelaku berkata kepada korban 'ojo sampe ngerti ibumu, biar tidak sampai rame (jangan sampai ibumu mengerti, biar tidak ramai)," ungkapnya, Selasa (23/1/2024).

Menilik dari informasi yang diberikan korban, dalam satu bulan terjadi dua kali hubungan badan dengan modus yang sama. Terakhir kali kejadian pada Agustus 2023 dimana saat itu korban sedang sakit panas, kemudian pelaku mendekati korban dan berkata: Ayo Kak dicoba, nanti barang kali kakak sembuh. Namun korban menolak dan pelaku tetap memaksa melakukan persetubuhan terhadap korban.

"Atas peristiwa tersebut ibu korban curiga melihat perubahan fisik pada perut korban yang membesar, kemudian pada Desember 2023 korban bercerita bahwa yang melakukan persetubuhan hingga korban hamil adalah ayah kandungnya," jelasnya.

Ibu korban pun melaporkan ke SPKT Polresta Sidoarjo. Dan ditindak lanjuti Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penangkapan terhadap Pelaku pada 30 Desember 2023 di rumahnya.

Saat melaporkan, diketahui korban sedang mengandung dengan usia kehamilan sembilan bulan, dan pada 14 Januari 2024 korban melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki.

"Tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo," ujar Kombes Pol Christian Tobing.

Ibu Korban dan Pelaku menikah pada 2007 selanjutnya tinggal satu rumah di Balongbendo Sidoarjo, dan saat ini memliki 2 (dua) anak termasuk korban yang merupakan anak pertama.

Kapolresta Sidoarjo menambahkan tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban karena setiap kali tersangka ingin bersetubuh dengan istrinya, selalu ditolak, akhirnya dilampiaskan kepada anaknya.

"Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016, Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (Ada penambahan 1/3 dari ancaman pidana penjara yaitu dari 15 Tahun ditambah 1/3 menjadi 20 Tahun," tandasnya.

(Dnd)

related articles
Yakin Kasusnya Segera Selesai, Ini Janji Nikita Mirzani untuk Ketiga Anaknya

  • Hot News
  • 4 hari yang lalu
Alasan Kuasa Hukum Baim Wong Tegas Larang Paula Verhoeven Bawa Kedua Anaknya

  • Hot News
  • 5 hari yang lalu
Tangisnya Pecah, Beginilah Pesan Nikita Mirzani untuk Ketiga Anaknya

  • Hot News
  • 5 hari yang lalu