Image Source :
Seperti diberitakan sebelumnya, kreator konten Muhammad Janah alias Bigmo telah resmi dilaporkan atas kasus dugaan eksploitasi anak oleh Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak. Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (1/10/2026).
Dalam laporan itu, Bigmo terancam hukuman berat dengan pasal berlapis mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak, UU Kesehatan, hingga UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal itu juga disampaikan oleh Bidang Hukum Komnas PA, Abilio Fernandes da Silva, merinci pasal-pasal pidana yang disangkakan kepada terlapor terkait dugaan eksploitasi dan pelibatan anak dalam zat adiktif.
"Yang kita laporkan adalah tindak pidana kejahatan perlindungan anak sebagaimana diatur di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diatur dalam Pasal 76 huruf I jo Pasal 88 dan/atau Pasal 76J ayat (2) jo Pasal 89 ayat (2)," terang Abilio Fernandes da Silva.

Tak hanya itu, Abilio menyebutkan ada pasal kesehatan dan kejahatan siber yang turut disertakan dalam berkas laporan.
"Dan/atau Pasal 429 jo Pasal 149 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan/atau Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, dan/atau Pasal 55 ayat (1) KUHP," sambungnya.
Terkait hal ini, praktisi hukum Febri Kurniawan menegaskan bahwa ancaman pidana terhadap pasal-pasal tersebut cukup berat, yakni bisa lebih dari 10 tahun penjara. Diharapkan dengan hukuman yang tegas ini bisa memberikan efek jera sekaligus memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Kalau di khususnya itu di atas 10 tahun. Jadi dipastikan ketika inisialnya naik di penyidikan, bahwa secara otomatis saudara yang terlapor, inisial B, itu dipastikan dimasukkan dulu di rutan ya, ditahan sementara selama 20 hari sampai menunggu proses persidangan. Ini kami lakukan agar ini yang terakhir. Eksploitasi anak ini yang terakhir sehingga permasalahan ini ke depannya tidak terjadi lagi," pungkas Febri. (ND)