Image Source :
Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, kabarnya akan melaporkan konten kreator sekaligus YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo ke Polda Metro Jaya. Pelaporan tersebut, menyusul dugaan eksploitasi anak dalam siaran langsung (live streaming) yang mempromosikan produk cairan rokok elektrik (liquid vape).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait. Dalam konferensi pers belum lama ini, Agustinus mengatakan laporan resmi tersebut akan dilayangkan pada Kamis, 1 Oktober 2026.
"Kami ingin meminta aparat penegak hukum untuk mengusut ini secara menyeluruh," ujar Agustinus Sirait dalam konferensi pers di Kantor Komnas Perlindungan Anak, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (30/9).
Menurut Agustinus, keterlibatan anak di bawah umur dalam mempromosikan produk rokok elektronik atau vape perlu menjadi sorotan. Terlebih, produk tersebut mengandung zat adiktif dan berisiko terhadap kesehatan anak.
"Kami ingin mengajak kita semua menalar persoalan ini dengan tenang. Rokok elektronik adalah produk yang mengandung zat adiktif. Negara telah mengatur pengamanan secara ketat, justru melindungi anak-anak dari paparan dan promosinya," tegas Agustinus.
"Maka ketika anak dilibatkan untuk mempromosikan produk berbahaya bagi diri sendiri, kita tidak sedang bicara tentang kreativitas sesungguhnya, kita sedang berbicara tentang dugaan eksploitasi," lanjutnya.

Agustinus menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh ini bukan semata-mata lantaran masalah kebencian personal. Namun, hal ini agar memberikan efek jera serta menghentikan normalisasi konten digital yang mengeksploitasi anak.
"Anak-anak itu bukan properti konten. Bukan orangnya yang kita mau penjarakan, tapi perbuatannya atau kontennya yang hari ini sangat miris sekali. Jangan sampai dinormalisasi bahwa semakin kasar dan brutal sebuah konten, justru penontonnya makin banyak," pungkasnya.
Di sisi lain, Tenaga Ahli Bidang Hukum Komnas Anak, Abilio Fernandes da Silva (Bili), menjelaskan, pihaknya menilai tindakan Bigmo memenuhi unsur dugaan eksploitasi anak demi keuntungan pribadi, seperti untuk popularitas maupun keuntungan materiil.
"Secara perbuatan (actus reus), ini merupakan perbuatan mengeksploitasi anak-anak di dalam suatu konten yang mendatangkan keuntungan secara personal, baik popularitas maupun finansial," jelas Bili.
Sebagai informasi, Bigmo sempat menjadi sorotan publik dan viral di media sosial setelah diduga melibatkan anak di bawah umur saat mempromosikan produk liquid vape dalam siaran langsung di kanal YouTube miliknya. Meski sempat dilaporkan, namun pada akhirnya laporan tersebut dicabut oleh pihak pelapor pertama. (ND)