logo shopcumi
  • Seleb News
  • 4 hari yang lalu

Cecar Saksi Ahli dari BPOM, Richard Lee Singgung Soal Ancaman Pidana Kasusnya

Image Source : Instagram

































Sidang lanjutan dugaan pelanggaran konsumen yang menjerat Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Kamis (10/9/2026). Dalam sidang tersebut, Richard mencecar saksi ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) soal kandungan zat pada produknya yang dipermasalahkan Samira Farahnaz atau Doktif.

Di hadapan majelis hakim, Richard Lee langsung meminta konfirmasi atas hasil pengujian laboratorium sediaan suplemen tersebut yang menjadi dasar dakwaan jaksa penuntut umum. Dokter kecantikan tersebut juga menanyakan terkait kemungkinan adanya kandungan zat berbahaya dalam produk suplemen White Tomato (WT) miliknya.

"Ada zat berbahaya gak pada produk ini?" tanya Richard Lee, di ruang sidang.

"Tidak," jawab saksi ahli BPOM.

Mendengar jawaban tersebut, Richard Lee langsung menegaskan bahwa penerapan Pasal 435 UU Kesehatan kepadanya tidak tepat sasaran. Dia juga mengatakan bahwa pidana dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara dirancang untuk menjerat sediaan ilegal yang memuat racun berbahaya seperti merkuri dan timbal, bukan produk berizin edar resmi yang tidak memiliki kandungan toksik.

"Barang yang BPOM bisa dipidana adalah kalau berbahaya. Kalau misalnya barangnya BPOM, dicek nih, merkuri, timbal, nah itu baru (masuk dalam Pasal) 435 (UU Kesehatan)," tegas Richard Lee.

Suami dari Reni Effendi itu juga bahwa menambahkan klausul pidana dalam regulasi kesehatan semestinya digunakan aparat penegak hukum untuk memberantas mafia kosmetik palsu dan obat-obatan terlarang. Menurutnya, perkara administrasi menyangkut stiker atau label dinilai tidak dapat disamakan dengan tindak pidana peredaran sediaan berbahaya.

"Artinya semua orang yang memproduksi dan mengedarkan skincare abal-abal. Abal-abal artinya tidak ada izin edar, berbahaya, jahat, palsu, itu baru kena pidana," ujar Richard Lee.

Lebih lanjut, Richard Lee mengingatkan majelis mengenai kapasitas keilmuan saksi ahli yang dihadirkan penuntut umum. Menurut dia, ahli farmasi seharusnya memberikan pandangan sesuai bidang keilmuannya dan tidak mengambil kesimpulan mengenai aspek hukum pidana.

"Anda ini adalah ahli farmasi dari BPOM, bukan ahli pidana, bukan ahli Undang-Undang Kesehatan," tegas Richard Lee. (ND)


related articles
Mengeluh Soal Waktu Sidang, Richard Lee: Saya Tidak Mau Kehilangan Nyawa

  • Seleb News
  • 2 minggu yang lalu
Salah Satu Saksi Disebut Meninggal Dunia, Pihak Richard Lee Sampaikan Protes

  • Seleb News
  • 3 minggu yang lalu
Doktif Diduga Bohong, Pihak Richard Lee Singgung Konsekuensi Hukum

  • Seleb News
  • 3 minggu yang lalu