Image Source : Instagram
Aktris FTV Raisya Bawazier resmi menghadapi proses cerai talak yang diajukan oleh suaminya, Muhammad Zidan, di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Permohonan cerai talak ini cukup mengejutkan publik karena pernikahan mereka baru berjalan sekitar delapan bulan sejak menikah pada 20 Desember 2025
Di tengah proses perceraian tersebut, Raisya Bawazier disebut akan menerima total nafkah pasca-perceraian sebesar Rp 120 juta dari suaminya, Muhammad Zidan. Kesepakatan tersebut disampaikan setelah proses mediasi dalam perkara perceraian keduanya di Pengadilan Agama Jakarta Pusat dinyatakan gagal pada Selasa, 8 September 2026.
"Terakhir Rp 120 juta. Ini saja yang mungkin bisa kami sampaikan," kata Didi Lestarion, kuasa hukum Muhammad Zidan.

Berdasarkan pemaparan Didi, Rp 120 juta tersebut merupakan total kewajiban nafkah yang diberikan kepada Raisya setelah perceraian yang terdiri atas nafkah iddah sebesar Rp 60 juta dan sisanya merupakan nafkah mut'ah. Walau begitu, Didi menegaskan bahwa nominal Rp 120 juta tersebut bukan pemberian per bulan, melainkan total nafkah yang disepakati dalam proses perceraian.
"Nggak, itu yang terakhir. Jadi ketika seorang perempuan diceraikan oleh suaminya, maka kewajiban seorang suami adalah memberikan nafkah mut'ah dan uang iddah. Nah, nafkah iddahnya totalnya Rp 60 juta. Pokoknya total semuanya Rp 120 juta," kata Didi.
Sementara itu, Raisya sebelumnya mengonfirmasi bahwa dirinya masih menerima nafkah bulanan sebesar Rp 10 juta dari Zidan selama keduanya menjalani pisah rumah. Meski demikian, bagi Raisya nominal tersebut bukan sebagai persoalan utama di pernikahan ini.
Aktris 24 tahun tersebut mengakui banyak menerima kekecewaan dalam perjalanan rumah tangga mereka. Didi Lestarion juga sempat mengungkap bahwa rumah tangga Raisya dan Zidan kerap diwarnai pertengkaran. Namun, kedua pihak sepakat untuk tidak mengungkap secara terbuka persoalan internal yang menjadi penyebab keretakan rumah tangga mereka.
"Sebenarnya ada kesalahpahaman dan ada pertengkaran. Tapi pihak Raisya maupun pihak Zidan sudah bersepakat untuk tidak membongkar permasalahan tersebut. Kalau pertengkaran melalui WhatsApp, melalui telepon itu sering. Nah, itu yang mengakibatkan perceraian itu layak untuk dikabulkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat karena sebab-sebab sesuai dengan Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam terpenuhi," papar Didi. (ND)