Image Source : Instagram
Usai ditunda pekan lalu, sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) kasus Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (8/7). Dalam kesempatan ini, tim kuasa hukum Nikita menghadirkan dua ahli untuk memberikan kesaksiannya dalam perkara ini.
Salah satu ahli yang dihadirkan adalah ahli ITE, Prof Henri Subiakto, sempat memberikan pencerahan hukum terkait pasal-pasal ITE yang menjerat Nikita. Dia menilai keputusan kasasi bisa dibatalkan demi hukum jika hakim PK jeli melihat kesalahan penerapan hukum di tingkat pengadilan sebelumnya.
"Oh iya dong, kalau hakim Mahkamah Agung PK itu melihat bahwa ada penerapan hukum yang salah dan menggunakan alat bukti yang tidak tepat, tidak valid, sudah sepantasnya ini ada pembatalan keputusannya atau tidak lagi dipidana," ujar Prof Henri Subiakto.
Henri kemudian memberikan contoh saat Nikita melakukan live di TikTok miliknya. Menurut Henri, Nikita hanya memberikan kritik terhadap sebuah produk dalam konteks endorsement atau klarifikasi selebritis tidak bisa dikategorikan sebagai ancaman masa depan untuk memeras.
"Yang dipersalahkan adalah Live TikTok dia yang menganggap ada produk yang 'awas nanti produk ini bermasalah'. Harusnya mereka yang merasa dirugikan dengan persoalan produk itu gugatnya perdata. Kalau masalah keuangan ya selebritis mana sih yang tidak ingin honor," jelasnya.
Sementara itu, sidang Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum yang dilakukan Nikita Mirzani setelah permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung pada Maret 2026, yang menguatkan hukuman 6 tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan oleh Reza Gladys. (ND)