Image Source : Cumicumi
Konflik antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani nampaknya masih akan terus berlanjut. Terlebih belum lama ini tim kuasa hukum Reza Gladys dikabarkan baru saja menemukan adanya dugaan upaya penyuapan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani.
Pada Rabu (1/7), Yoki Pranata sebagai pengacara Reza Gladys mengungkapkan adanya dugaan penyuapan usai menemukan rekaman suara yang diduga mirip dengan Nikita Mirzani terkait upaya intervensi hukum. Oleh karena itu, tim kuasa hukum Reza Gladys mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk memohon perlindungan hukum bagi majelis hakim yang menangani kasus Nikita Mirzani.
"Kami menemukan bukti rekaman suara yang sangat mirip dengan terpidana Nikita Mirzani. Isinya kami duga ada upaya menyuap hakim tingkat kasasi senilai Rp4 miliar," Yoki Pranata, dikutip dari Youtube Cumicumi.
Tim kuasa hukum Reza Gladys lainnya, Julianus P. Sembiring, menyebut dalam rekaman itu terdengar suara yang menunjukkan kekecewaan karena upaya di tingkat kasasi gagal padahal uang sudah diberikan.
"Suaranya mirip terpidana, dia marah-marah karena di tingkat kasasi tidak berhasil sementara uangnya sudah 'nyebrang'. Dia meminta agar di tingkat PK dilakukan upaya kembali untuk mengurus perkaranya," jelas Julianus P. Sembiring.
Dalam kesempan tersebut, pihak Reza Gladys juga menyoroti dukungan anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, dalam kasus Nikita Mirzani. Mereka menilai tindakan tersebut melanggar aturan konstitusi, lantaran Rieke dinilai tidak memiliki wewenang mencampuri urusan Mahkamah Agung (MA) atau Kejaksaan Agung.
"Perbuatan Ibu Rieke ini sepertinya tidak menghormati konstitusi kita, UU Nomor 13 Tahun 2019. Rekomendasi anggota DPR itu hanya boleh diberikan di Gedung DPR dalam rapat resmi, bukan di depan gedung pengadilan," tegas Julianus.
Bukan hanya itu, Julianus kemudian menyinggung soal motif Rieke Diah Pitaloka dalam kasus Nikita Mirzani. Terlebih, tindakan yang dilakukan Rieke bisa dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap lembaga yudikatif.
"Komisi 13 itu mitra kerjanya LPSK, Komnas HAM, Kemenkumham, bukan Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial. Jadi kalau dia memberikan rekomendasi di depan PN Jaksel kepada MA dan Jaksa Agung, ini jelas menabrak aturan," pungkasnya. (ND)