logo shopcumi
  • Politik
  • 54 menit yang lalu

Suket Pendidikan Gibran Dibatalkan MA, Soleman Ponto: Jabatan Wapres Tak Otomatis Gugur

Image Source : Sumber/Istimewa

‌

‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌

Cumicumi.com, JAKARTA - Pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh Mahkamah Agung (MA) dinilai tidak serta-merta menggugurkan kedudukannya sebagai Wakil Presiden.

Laksda TNI (Purn) Dr. Soleman B. Ponto menilai, putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 hanya menyangkut keabsahan dokumen administrasi yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2019. Putusan tersebut, menurut dia, tidak membatalkan penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), hasil Pemilihan Presiden 2024, maupun pelantikan yang dilakukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Soleman menjelaskan, surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 merupakan objek yang diperiksa dalam perkara tersebut. Karena itu, pembatalan dokumen tersebut tidak dapat langsung ditarik menjadi kesimpulan bahwa jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden turut gugur.

Menurut Soleman, rangkaian pencalonan hingga pelantikan Wakil Presiden merupakan tindakan hukum yang berbeda. KPU melakukan verifikasi persyaratan dan menetapkan pasangan calon pada 2023, kemudian rakyat memberikan mandat melalui pemilu pada 2024. Setelah itu, hasil pemilu ditetapkan dan Presiden serta Wakil Presiden dilantik oleh MPR pada 20 Oktober 2024.

Ia menilai, pembatalan dokumen yang sebelumnya digunakan dalam proses administrasi pencalonan tidak otomatis membatalkan seluruh tahapan hukum yang telah berlangsung.

"Pembatalan dokumen pertama tidak otomatis membatalkan tindakan kedua, ketiga, dan keempat," tulis Soleman dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).

Lebih lanjut, Soleman menyoroti ketentuan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Menurut dia, pembatalan surat penyetaraan SMA tersebut tidak serta-merta menghapus bukti pendidikan Gibran pada jenjang yang lebih tinggi. Ia merujuk pada ijazah S1 Gibran dari University of Bradford melalui MDIS Singapura yang disebut telah disetarakan dengan jenjang sarjana oleh Kemendikbud pada 8 Agustus 2019.

Soleman juga mengacu pada Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang, menurut penafsirannya, mengatur pengecualian bukti kelulusan SMA bagi lulusan sekolah asing yang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Dengan demikian, ia berpandangan bahwa pembatalan surat penyetaraan SMA perlu dibedakan dari persoalan terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan calon wakil presiden.

Soleman turut mengingatkan agar putusan peradilan tata usaha negara tidak dicampuradukkan dengan persoalan hukum pemilu dan hukum tata negara. Terlebih, menurut dia, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya.

Ia menegaskan, putusan MA tersebut harus dihormati, tetapi ruang lingkupnya perlu dipahami sesuai objek perkara yang diperiksa.

"Putusan tersebut membatalkan sebuah dokumen, bukan jabatan. Saudara Gibran tetap Wakil Presiden yang sah sampai ada keputusan MPR melalui mekanisme Pasal 7A dan 7B UUD 1945," tulis Soleman.

related articles
Soleman Ponto Tegaskan Gibran Tak Bisa Diberhentikan Hanya Lewat Putusan MA

  • Politik
  • 5 menit dari sekarang
Kuasa Hukum Gibran Sebut Putusan MA soal Suket Tak Bisa Dieksekusi, Singgung Pasal 117 UU PTUN

  • Politik
  • 1 jam yang lalu
Gibran Siap Buka-bukaan soal Suket di PTUN, Penggugat Justru Cabut Gugatan

  • Politik
  • 3 jam yang lalu