logo shopcumi
  • Politik
  • 53 menit yang lalu

Kuasa Hukum Gibran Sebut Putusan MA soal Suket Tak Bisa Dieksekusi, Singgung Pasal 117 UU PTUN

Image Source : Cumicumi.com

‌

‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌

Cumicumi.com, JAKARTA -  Kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, mempersoalkan konsekuensi hukum putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA kliennya.

Rullyandi menilai putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan secara sempurna atau non-executable. Menurutnya, terdapat perubahan keadaan hukum karena putusan MA dijatuhkan setelah tahapan Pemilu 2024 selesai dan Gibran resmi dilantik sebagai Wakil Presiden.

Ia merujuk Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagai dasar argumentasinya.

"Saya menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi syarat administrasi pencalonan sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024, tidak memengaruhi posisi Gibran sebagai Wapres," kata Rullyandi, Sabtu (31/10/2026).

Menurut dia, putusan tersebut tidak bisa diberlakukan secara surut terhadap proses pencalonan yang telah selesai. Rullyandi juga menilai kondisi hukum setelah pelantikan Gibran perlu diperhitungkan dalam melihat konsekuensi putusan tersebut.

"Putusan MA itu telah memenuhi kualifikasi dalam konteks Peradilan Tata Usaha Negara dengan merujuk pada Pasal 117 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang pada pokoknya putusan yang tidak sempurna, maka tidak bisa dilaksanakan karena telah terjadi keadaan hukum sebelumnya," jelasnya.

Rullyandi kemudian menyinggung kemungkinan putusan tersebut digunakan sebagai dasar untuk mendorong pemberhentian Gibran melalui mekanisme politik di DPR.

"Putusan MA tersebut meskipun sudah berkekuatan hukum tetap, namun tidak bisa dilaksanakan secara sempurna, non-executable, yang tidak bisa juga dijadikan rujukan pelaksanaan eksekusi terhadap upaya politik DPR di ranah pemakzulan," ujarnya.

Selain mempersoalkan pelaksanaan putusan, Rullyandi menyebut masih terdapat upaya hukum luar biasa yang dapat ditempuh pihak tergugat, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

"Di samping itu, juga putusan MA masih terbuka ruang upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali yang dapat ditempuh Kemendikdasmen selaku pihak tergugat," kata Rullyandi.

Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan Palal dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026. Majelis hakim membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Perkara tersebut berkaitan dengan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Dokumen itu menjadi objek sengketa karena berkaitan dengan penyetaraan pendidikan Gibran untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Meski demikian, argumentasi mengenai tidak dapat dilaksanakannya putusan MA tersebut merupakan pandangan hukum dari pihak kuasa hukum Gibran. Konsekuensi hukum putusan tetap perlu merujuk pada amar dan pertimbangan lengkap majelis hakim MA.

related articles
Soleman Ponto Tegaskan Gibran Tak Bisa Diberhentikan Hanya Lewat Putusan MA

  • Politik
  • 1 jam dari sekarang
Suket Pendidikan Gibran Dibatalkan MA, Soleman Ponto: Jabatan Wapres Tak Otomatis Gugur

  • Politik
  • 6 menit dari sekarang
Gibran Siap Buka-bukaan soal Suket di PTUN, Penggugat Justru Cabut Gugatan

  • Politik
  • 2 jam yang lalu