Image Source : Cumicumi.com
Cumicumi.com, JAKARTA - Kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, memaparkan dokumen riwayat pendidikan kliennya seusai sidang lanjutan gugatan penyetaraan pendidikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026.
Dokumen yang diperlihatkan mencakup riwayat pendidikan Gibran dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi di luar negeri. Pemaparan tersebut dilakukan ketika keabsahan keputusan penyetaraan pendidikan Gibran tengah menjadi objek sengketa di pengadilan.
Dalam keterangannya, Rullyandi menjelaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut telah dimasukkan ke dalam jawaban tertulis tim hukum Gibran. Berkas itu juga disebut telah diunggah melalui sistem e-Court dan disampaikan kepada para pihak yang berperkara.
"Kami sudah siap untuk membacakan dan memperlihatkan di hadapan majelis hakim dan juga kepada rekan-rekan media sebagai bentuk keterbukaan kami kepada seluruh rakyat Indonesia," ujar Rullyandi seusai persidangan.
Dokumen yang ditunjukkan meliputi ijazah sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. Tim hukum juga memperlihatkan sertifikat O-Level dari Orchid Park Secondary School di Singapura serta Certificate of Attendance dari UTS Insearch di Australia.
Selain dokumen tersebut, terdapat Advanced Diploma dari Management Development Institute of Singapore (MDIS) dan dokumen gelar sarjana dari University of Bradford, Inggris.
Rullyandi menyatakan dokumen pendidikan itu telah dicantumkan dalam jawaban tertulis tim hukum. Namun, dokumen yang diperlihatkan dalam pemaparan tersebut perlu dibedakan dari pemeriksaan dokumen asli dalam tahap pembuktian perkara.
Ia menyebut dokumen asli akan dihadirkan pada kesempatan berikutnya sesuai dengan mekanisme persidangan.
"Nanti akan kita hadirkan aslinya semua. Karena dalam hukum acara, semua yang asli itu harus dilampirkan. Wajib dilampirkan. Dan itu berkaitan dengan ijazah-ijazah, kami akan lampirkan semua aslinya. Nanti ada momennya kami akan tunjukkan semua aslinya," kata Rullyandi.
Salah satu dokumen yang turut disorot ialah Advanced Diploma dari MDIS. Tim hukum Gibran menyebut kualifikasi tersebut setara dengan A-Level. Penjelasan itu menjadi bagian dari argumentasi mereka mengenai riwayat pendidikan Gibran di luar negeri.
Meski demikian, pernyataan kuasa hukum mengenai jenjang dan kesetaraan pendidikan tersebut merupakan keterangan dari pihak yang berkepentingan dalam perkara. Penilaian atas relevansi dokumen terhadap keputusan administrasi yang disengketakan tetap harus ditempatkan dalam proses pemeriksaan di pengadilan.
Gugatan ini berkaitan dengan surat keputusan penyetaraan pendidikan bernomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019. Keputusan tersebut menjadi objek sengketa yang diajukan PT Mercy Toga Kirana melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana, ke PTUN Jakarta.
Dalam perkara ini, persoalan yang diuji bukan hanya keberadaan dokumen riwayat pendidikan Gibran, melainkan juga dasar penerbitan keputusan penyetaraan yang dipersoalkan penggugat.
Karena itu, pemaparan dokumen oleh tim hukum Gibran menjadi bagian dari penjelasan posisi mereka dalam perkara tersebut. Adapun apakah dokumen yang diajukan telah menjawab persoalan hukum dalam gugatan akan bergantung pada pemeriksaan dan penilaian majelis hakim.