Image Source : Damai Hari Lubis (YouTube/Langkah Update)
Cumicumi.com, JAKARTA - Kehadiran Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi korban dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazahnya kembali menjadi sorotan menjelang agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pengamat kebijakan umum hukum dan politik, Damai Hari Lubis, menilai urutan pemeriksaan saksi perlu dipahami berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Dalam artikel edukasi hukum berjudul Jokowi Pasti Hadir Jo KUHAP Baru dan Fungsi Asas Kebenaran Materil, Damai membahas kewenangan jaksa penuntut umum (JPU) dalam menentukan urutan saksi yang dihadirkan di persidangan. Ia juga menyoroti komitmen Jokowi untuk memberikan keterangan ketika dijadwalkan secara resmi.
Damai berpendapat, saksi korban tidak harus selalu diperiksa pada urutan pertama. Menurut dia, jaksa dapat membangun rangkaian pembuktian melalui keterangan saksi-saksi lain sebelum menghadirkan korban untuk menerangkan dampak yang dialaminya.
"JPU menggunakan strategi 'membangun konstruksi perkara dari luar ke dalam'," tulis Damai dalam keterangan tertulisnya.
Ia menjelaskan, strategi tersebut dilakukan dengan mendahulukan saksi yang berkaitan dengan peristiwa yang didakwakan. Setelah rangkaian keterangan itu disampaikan, saksi korban dapat dihadirkan untuk memberikan penjelasan mengenai kerugian yang diklaim dialaminya.
"Barulah pihak korban (dalam hal ini Jokowi) dihadirkan untuk mengonfirmasi dampak kerugian immaterial yang dialaminya," tulisnya.
Pasal 210 KUHAP Baru Jadi Dasar Pembahasan
Pembahasan Damai tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Pasal 210 ayat (3) menyatakan urutan saksi dan ahli ditentukan oleh pihak yang memanggil. Sementara itu, ayat (4) mengatur bahwa penuntut umum mengajukan saksi, ahli, dan alat buktinya terlebih dahulu sebelum pihak terdakwa mengajukan pembuktian.
Ketentuan tersebut memberikan dasar bagi penuntut umum untuk menyusun urutan saksi yang akan diperiksa. Namun, pasal itu tidak secara khusus mewajibkan saksi korban ditempatkan pada akhir pemeriksaan maupun menetapkan bahwa Jokowi harus bersaksi pada tanggal tertentu.
Dengan demikian, pendapat Damai mengenai penempatan Jokowi di akhir pemeriksaan merupakan analisisnya terhadap strategi pembuktian, bukan bunyi eksplisit Pasal 210 KUHAP.
Damai juga menghubungkan pengaturan tersebut dengan asas efisiensi peradilan. Ia menilai waktu pemeriksaan perlu disesuaikan dengan kebutuhan pembuktian agar keterangan saksi dapat dinilai dalam rangkaian fakta yang relevan.
Jokowi Disebut Berkomitmen Hadir
Dalam tulisannya, Damai menyatakan Jokowi telah menyampaikan kesediaan untuk menghormati proses hukum dan hadir ketika dipanggil secara resmi oleh majelis hakim.
"Tercatat oleh publik melalui berbagai situs dan channel beberapa yutub, Jokowi konfirmasi langsung kepada publik nyatakan komitmennya untuk menghormati proses hukum dan siap hadir di persidangan saat dijadwalkan secara resmi oleh majelis hakim," tulis Damai.
Pernyataan tersebut merupakan penjelasan Damai dalam artikel edukasi hukumnya. Adapun kepastian mengenai jadwal pemeriksaan Jokowi perlu merujuk pada keterangan resmi JPU dan pengadilan.
Persoalan kehadiran Jokowi sebelumnya juga menjadi perhatian dalam persidangan Roy Suryo. Pada Senin, 19 Oktober 2026, tim kuasa hukum Roy meminta agar Jokowi dihadirkan dan ijazah yang menjadi barang bukti ditunjukkan dalam persidangan.
Menanggapi permintaan tersebut, JPU menyatakan akan menghadirkan saksi berdasarkan urutan yang telah ditentukan dengan mengacu pada Pasal 210 ayat (3) KUHAP.
Dalam sidang yang sama, JPU menyampaikan rencana menghadirkan tiga saksi, yakni Lechumanan, Samuel Sueken, dan Andi Kurniawan. Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang pemeriksaan saksi berikutnya pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Berdasarkan rencana yang disampaikan JPU tersebut, Jokowi belum disebut sebagai salah satu dari tiga saksi yang akan diperiksa pada kesempatan pertama.
Keterangan Korban dan Beban Pembuktian
Lebih lanjut, Damai menyoroti arti penting keterangan saksi korban dalam perkara yang berkaitan dengan tudingan terhadap ijazah Jokowi.
Menurut dia, keterangan korban dapat membantu menjelaskan dampak yang diklaim timbul akibat perbuatan yang didakwakan. Ia juga menghubungkan pembuktian perkara dengan Pasal 235 ayat (1) KUHAP baru yang mengatur jenis alat bukti dalam proses peradilan pidana.
Namun, keterangan korban tidak dapat dipandang sebagai satu-satunya penentu hasil perkara tanpa mempertimbangkan keseluruhan alat bukti. Majelis hakim tetap harus menilai relevansi, keabsahan, dan kekuatan pembuktian setiap alat bukti terhadap unsur tindak pidana yang didakwakan.
Damai turut menguraikan kemungkinan persoalan pembuktian apabila saksi korban tidak hadir hingga seluruh agenda pemeriksaan selesai. Ia berpendapat, keadaan tersebut dapat memengaruhi kemampuan penuntut umum dalam membuktikan dakwaan apabila keterangan korban diperlukan untuk menerangkan unsur tertentu.
Meski demikian, ketidakhadiran saksi korban tidak secara otomatis membuat terdakwa bebas. Hasil akhir perkara bergantung pada keseluruhan alat bukti yang diajukan, terpenuhi atau tidaknya unsur dakwaan, serta penilaian majelis hakim.
Kebenaran Materiil dalam Proses Persidangan
Pada bagian penutup, Damai mengaitkan kehadiran Jokowi dengan tujuan pembuktian dalam perkara pidana, yakni memperoleh gambaran mengenai peristiwa yang sebenarnya berdasarkan fakta persidangan.
Ia memandang kehadiran saksi korban penting untuk memberi kesempatan kepada majelis hakim menguji keterangannya dalam proses peradilan. Dengan begitu, persoalan yang menjadi pokok perkara dapat dinilai berdasarkan alat bukti dan keterangan yang disampaikan secara sah.
Meski demikian, kebenaran materiil tidak ditentukan oleh kehadiran satu orang saksi semata. Penilaiannya harus dilakukan melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap fakta dan alat bukti yang relevan.
Bagi Damai, pembahasan mengenai waktu kehadiran Jokowi bukan hanya persoalan urutan pemeriksaan, melainkan juga bagian dari strategi pembuktian dan upaya mengungkap fakta perkara. Sementara itu, kepastian mengenai kapan Jokowi akan memberikan kesaksian tetap menunggu perkembangan resmi agenda persidangan.