logo shopcumi
  • Seleb News
  • 1 hari yang lalu

Ruben Onsu Resmi Laporkan Pria Berinisial Y, Tegaskan Tak Akan Berdamai

Image Source : Instagram

‌

‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌

Ruben Onsu diketahui kembali mengambil langkah hukum tegas. Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben belum lama ini diketahui telah resmi melaporkan dua orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan perekaman pembicaraan dan penyebaran video tanpa izin.

Ditemui secara langsung, Minola Sebayang menjelaskan bahwa dua terlapor yang dipolisikan berinisial AA alias AO atau yang akrab disapa Artos, serta F alias Y, pria yang menjadi lawan bicara Ruben dalam video call. Keduanya diduga kuat telah merekam serta menyebarluaskan materi rekaman ke media sosial tanpa persetujuan Ruben Onsu.

"Pagi tadi dini hari, klien kami Ruben Onsu kembali melaporkan dua orang karena tindakan melakukan perekaman suatu pembicaraan tanpa izin dan kemudian mempublikasikan dan menyebarkan hasil rekaman tersebut," ungkap Minola Sebayang, dikutip dari Youtube Cumicumi.

Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian pada dini hari, Selasa (13/10/2026), dengan nomor perkara LP/7671/X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Minola sempat mengungkapkan bahwa dasar dari pelaporannya lantaran kedua terlapor belum lama ini diketahui telah membuat pengakuan terbuka saat menggelar konferensi pers.

"Pelapor selaku korban menjelaskan bahwa pada tanggal 12 Oktober 2026 melihat postingan di Instagram Y atau F. Dan sudah diakui secara tegas dalam press conference-nya AA dan juga F atau Y, dengan memposting foto berikut video yang direkam, mengedit, dan menyebarluaskan tanpa seizin korban," beber Minola.

Dalam kesempatan tersebut, Minola mengungkapkan bahwa terlapor dibidik dengan pasal berlapis Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 258 dan Pasal 259. Bahkan, Ruben Onsu telah menegaskan bahwa proses hukum ini akan berjalan sampai rampung dan tidak membuka pintu damai sama sekali.

"Ancaman hukumannya ini karena diatur dalam pasal 258 dan 259, ini ancamannya 10 tahun penjara. Dan ini kejahatan yang mungkin sangat kecil kemungkinan RJ-nya (Restorative Justice), karena ancamannya lebih dari 5 tahun," tegas Minola.

Minola pun memberi peringatan kepada publik agar tidak sembarangan membuat candaaan dengan Undang-Undang ITE. Terlebih, tindakan tersebut disebut cukup merugikan pihak Ruben Onsu.

"Jangan Undang-Undang ITE ini dibuat candaan. Jangan kita merasa kebal hukum dan undang-undang itu tidak memiliki ketajaman untuk menegakkan keadilan. Ruben sudah menggunakan haknya sebagai warga negara, dia tidak ingin berdebat di ruang publik membicarakan benar atau salah," pungkasnya. (ND)


related articles
Pria Berinsial Y Tegaskan Video Call dengan Ruben Onsu Adalah Asli

  • Seleb News
  • 15 jam yang lalu
Ruben Onsu Diduga Laporkan Sarwendah, Pihak Kepolisian Buka Suara

  • Seleb News
  • 18 jam yang lalu
Ruben Onsu Resmi Laporkan Akun yang Mencemarkan Namanya, Sarwendah?

  • Seleb News
  • 1 hari yang lalu