Image Source : Beritasatu
Aksi demonstrasi besar-besaran digelar di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis, 27 Agustus 2026. Dalam aksi tersebut, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendesak DPR RI segera menuntaskan undang-undang ini dan menuntut hukuman mati bagi koruptor.
Menanggapi tuntutan tersebut, tiga pimpinan DPR dikabarkan telah menandatangani surat pernyataan siap untuk mundur dari jabatannya sekaligus anggota dewan jika RUU Perampasan Aset tak selesai pada 15 Desember 2026. Empat pimpinan DPR tersebut yakni Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati.
"Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa," kata Dasco merespons tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), dikutip dari CNN Indonesia.

Dasco meminta
masyarakat untuk tidak ragu terhadap komitmen DPR dalam menyelesaikan RUU
Perampasan Aset. Oleh karena itu, mereka menegaskan bahwa parlemen akan berkomitmen
untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset tepat waktu.
"Keempat, pimpinan DPR menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan DPR RI apabila sampai tanggal tersebut tidak dapat diselesaikan," demikian salah satu poin hasil audiensi tersebut. (ND)