Image Source : cumicumi
Jahmada Girsang menjelaskan perbedaan antara langkah uji materi yang ia ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan langkah yang sebelumnya ditempuh Peradi Bersatu, yang mengajukan permohonan serupa ke Mahkamah Agung (MA). Ia menjelaskan bahwa uji materi ke MA dan ke MK memiliki objek pengujian yang berbeda.
"Kalau di Mahkamah Agung, setahu saya, itu namanya judicial review. Kalau kita datang ke Mahkamah Agung, itu menguji di bawah undang-undang. Tapi kalau undang-undang, kan enggak ada lagi di atas undang-undang. Tugasnya MK. Makanya dibentuk MK." Ucap Jahmada Girsang kepada awak media (20/08/2026)
Meski menempuh jalur berbeda, Jahmada menegaskan langkah Peradi Bersatu ke MA bukan sebuah kekeliruan.
"Rekan-rekanku dari tadi disebut Peradi Bersatu, tidak salah juga mereka mencari keadilan ke mana pun. Ya, ibaratnya kita sekarang bangsa ini sudah dalam terkurung, tidak tahu ke mana lagi," katanya.
Ia menyebut langkah Peradi Bersatu ke MA sebagai hal yang baik dan berharap dapat membuahkan hasil berupa surat edaran dari MA.
"Yang ada yang ke Mahkamah Agung, tidak salah, rekan-rekanku Peradi Bersatu ke sana, itu bagus saja. Mudah-mudahan dari Mahkamah Agung keluar PERMA atau surat edaran," ujarnya.
Jahmada juga menyinggung kemungkinan urutan jalur hukum yang ditempuh jika MK dianggap tidak lagi menjadi opsi.
"Kalau sudah tidak ada MK, ya kita ke Mahkamah Agung dulu, mengadakan judicial review," katanya.
Ia menekankan, permohonannya ke MK secara spesifik meminta agar Pasal 158A juncto Pasal 89 KUHAP dimaknai sedemikian rupa sehingga upaya paksa dalam praperadilan hanya dapat diajukan maksimal satu kali bagi setiap tersangka atau terdakwa, berbeda dari fokus permohonan Peradi Bersatu ke MA.