logo shopcumi
  • Politik
  • 12 menit dari sekarang

dr. Tifa Akan Ajukan Judicial Review ke MK soal Pasal 75 Ayat 4 KUHAP

Image Source : cumicumi

































Tim hukum dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) atau yang biasa disebut dengan TPDT, berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penerapan Pasal 75 ayat 4 KUHAP. Pasal tersebut dinilai menggantung dan menimbulkan ambiguitas ketika berbenturan dengan proses pemeriksaan pokok perkara. Hal itu dituturkan secara langsung oleh dr. Tifa, ketika ditemui awak media pasca sidang putusan praperadilannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (21/08/2026)

"Karena itu, kami akan bergerak untuk melakukan judicial review kepada MK terkait dengan penerapan pasal 75 ayat 4 yang menggantung," ujar dr. Tifa.

Lebih lanjut, kuasa hukum dr. Tifa juga menyenggol terkait ambiguitas, yang kini muncul karena putusan praperadilannya ditolak begitu saja tanpa mempertimbangkan aturan dalam Pasal 75 ayat 4 dan Pasal 82 ayat 1 dan 2, yang menurutnya seharusnya menjadi acuan sebelum jaksa penuntut umum melakukan perbaikan surat dakwaan.

"Pertimbangan soal pasal 75 ayat 4, terus kemudian 82 ayat 1 dan 2, itu tidak menjadi pertimbangan. Bahwa seharusnya kalau penuntut umum itu akan memperbaiki surat dakwaan, harus didahului adanya kesempatan yang diberikan oleh hakim," jelasnya.

Baca Juga: Usai Praperadilan Pertama Ditolak, dr. Tifa Langsung Ajukan yang Kedua

Menariknya, sehari sebelum dr.Tifa menyuarakan itu, Jahmada Girsang telah terlebih dahulu mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 158 huruf A juncto Pasal 89 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yang dinilai bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945 tentang kepastian hukum.

Ia menjelaskan, permohonan ini diajukan karena menurutnya proses praperadilan belakangan berlangsung berulang-ulang dan diajukan secara bertahap per objek perkara.

"Tujuan kami tentu adalah mengadu. Bahasa hukumnya, mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 158 huruf A juncto Pasal 89 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Pasal 28D. Apa itu? Tentang kepastian hukum. Kenapa? Karena akhir-akhir ini terjadi suatu penegakan hukum yang menurut kami berulang-ulang, carut-marut," " ujar Jahmada Girsang kepada Cumicumi (20/08/2026)

related articles
Elida Netty Bedah Isi SEMA Terbaru: Semua Praperadilan Roy Suryo-Tifa Berpotensi Ditolak

  • Politik
  • 2 jam dari sekarang
Usai Praperadilan Pertama Ditolak, dr. Tifa Langsung Ajukan yang Kedua

  • Politik
  • 2 jam yang lalu
Praperadilan Ditolak karena Alasan Administratif, Kuasa Hukum dr. Tifa Buka Suara

  • Politik
  • 3 jam yang lalu