logo shopcumi
  • Politik
  • 4 jam yang lalu

Praperadilan Ditolak karena Alasan Administratif, Kuasa Hukum dr. Tifa Buka Suara

Image Source : cumicumi

































Permohonan praperadilan yang diajukan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur resmi dinyatakan tidak diterima atau NO (Niet Ontvankelijke verklaard) oleh majelis hakim. Putusan ini ditetapkan oleh hakim, dalam sidang yang diselenggarakan pada hari Jumat (21/08/2026).

Menanggapi putusan tersebut, dr. Tifa lantas buka suara dan memberikan tanggapan. Di hadapan awak media, pihak kuasa hukum wanita bernama lengkap Tifauzia Tyassuma itu, menegaskan bahwa hasil ini tidak dapat dimaknai sebagai kekalahan pihaknya.

"Praperadilan kami dinyatakan NO itu bukan berarti kami kalah, juga tidak berarti membenarkan prosedur yang dilakukan oleh Kejaksaan. Hanya saja bahwa permohonan kami tidak diperiksa, itu saja," ujar kuasa hukum dr. Tifa.

Lebih lanjut, dr. Tifa juga menjelaskan bahwa putusan tidak diterima itu murni disebabkan oleh persoalan administratif, yakni permohonan yang dinilai hakim diajukan terlambat. Menurutnya, hal ini berbeda dengan penolakan terhadap substansi atau pokok permohonan yang diajukan.

"Ketika hakim memutuskan bahwa pengajuan praperadilan kami itu tidak diterima, itu bukan dari sisi itunya, tetapi dari sisi administratifnya. Kami dinyatakan terlambat, itu saja," jelas dr. Tifa

Baca Juga: Tiga Gubernur Bersatu Hadapi Gempa Flores, Bali-Nusra Mulai Diuji

Sehingga, pihaknya turut mengingatkan agar masyarakat maupun media tidak membangun narasi yang keliru seolah-olah putusan ini menggugurkan seluruh proses hukum yang menimpanya.

"Janganlah kita bangun narasi-narasi di luar sana yang seolah-olah melalui putusan ini menyatakan bahwa seluruh proses terhadap dr. Tifa ini gugur, terus dakwaan sah, dan seluruh keberatan kami gugur. Mohon maaf, itu dua hal yang berbeda," ucap sang kuasa hukum

Ia menegaskan, praperadilan yang diajukannya semata-mata merupakan bentuk pembelaan maksimal untuk memperoleh proses hukum yang fair dan transparan, bukan permintaan untuk dibebaskan dari status hukumnya.

"Bagi kami, praperadilan ini hanyalah pembelaan secara maksimal. Jadi kami tidak meminta didakwakan atau dibebaskan. Tidak. Kami hanya meminta proses hukum yang fair, yang transparan, dan adil saja," sambungnya

Ia juga menegaskan hari ini bukan akhir dari perjuangan dr. Tifa mengejar keadilan.

"Hari ini bukan akhir dari perjuangan kami, melainkan hari ini satu pintu praperadilan telah selesai, tapi pengujian terhadap perkara ini belum selesai," ucapnya.

related articles
Elida Netty Bedah Isi SEMA Terbaru: Semua Praperadilan Roy Suryo-Tifa Berpotensi Ditolak

  • Politik
  • 1 jam dari sekarang
dr. Tifa Akan Ajukan Judicial Review ke MK soal Pasal 75 Ayat 4 KUHAP

  • Politik
  • 38 menit yang lalu
Usai Praperadilan Pertama Ditolak, dr. Tifa Langsung Ajukan yang Kedua

  • Politik
  • 3 jam yang lalu