logo shopcumi
  • Politik
  • 55 menit yang lalu

Kuasa Hukum Jokowi Soroti Ketidakhadiran dr. Tifa di Sidang PN Jakarta Timur

Image Source : cumicumi

































Kuasa hukum Presiden ketujuh RI Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, menanggapi ketidakhadiran dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) dalam sidang pokok perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Menurutnya, PN Jakarta Timur tetap menggelar persidangan meski ada permohonan praperadilan yang diajukan dr. Tifa, namun sidang akhirnya ditunda karena terdakwa tidak hadir.

"Sebenarnya PN Timur sudah menggelar sidang dan tidak terpaku dengan praperadilan yang diajukan oleh dr. Tifa, terbukti hari ini pun persidangan digelar. Namun karena Ibu Tifa tidak menghadiri, tanpa alasan yang jelas, atau bisa juga disebut mangkir dari panggilan pengadilan," ujar Rivai pada hari Kamis, (13/08/2026)

Rivai pun menegaskan, kalau adanya sidang praperadilan bukanlah alasan kuat bagi dr. Tifa, untuk mangkir dari persidangan. Pasalnya, sidang praperadilan bisa diwakilkan oleh penasihat hukum, sementara sidang pidana wajib dihadiri langsung oleh terdakwa.

"Sementara sidang praperadilan itu bisa diwakilkan oleh penasihat hukum. Sedangkan ke sidang pidana beliau di PN Timur itu tidak bisa diwakilkan karena sifat penasihat hukum itu hanya mendampingi. Jadi seharusnya, bicara secara yuridis, beliau harusnya menghadiri persidangan di PN Timur, sedangkan untuk praperadilan itu diwakilkan," katanya.

Baca Juga: Tim Pembela dr. Tifa Sebut Surat Panggilan Sidang di PN Jaktim Tidak Sah

Rivai menyebut, akibat ketidakhadiran tersebut, sidang tidak dapat dilanjutkan dan hakim memberikan penundaan ke sidang berikutnya. Ia bahkan menyinggung kemungkinan langkah hukum lebih lanjut jika dr. Tifa kembali tidak hadir.

"Ya, mudah-mudahan ini merupakan panggilan terakhir. Kalau memang tidak juga hadir, maka bukan tidak mungkin hakim bisa mengeluarkan perintah paksa karena ini persidangan pidana yang wajib dihadiri oleh terdakwa," tegasnya

Sementara itu, kuasa hukum dr. Tifauzia Tyassuma, Abdullah Alkatiri, juga sempat buka suara soal kehadiran  kliennya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (13/8/2026) pagi. Kepada awak media, Alkatiri menjelaskan bahwa sejatinya surat panggilan sidang tersebut diterima kurang dari 24 jam sebelum sidang digelar, hal yang menurutnya sudah keliru dari sisi prosedur.

Meski begitu, pihak dr. Tifa tetap berupaya menghargai proses hukum dengan menghadiri sidang. Hanya saja, kehadirannya terhambat kecelakaan lalu lintas yang membuatnya terlambat tiba di PN Jakarta Timur.

"Tadi ada persidangan memang ada panggilannya itu kurang dari 24 jam, seharusnya sudah keliru ya kan kurang dari 24 jam bahkan jam 9 tadi kami hadir dan kami sidang ya kan, karena hakim menetapkan jam 9 sedangkan dr. Tifa masih OTW, ada kecelakaan di jalan, ada truk terbalik," ujar Alkatiri saat ditemui usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).

related articles
Rivai Kusumanegara Duga Pihak Termohon "Tidak Confidence" Hadapi Pokok Perkara, Sebut Manuver Praperadilan Berulang Sebuah Anomali

  • Politik
  • 5 hari yang lalu