Image Source : cumicumi
Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, menduga pengajuan praperadilan yang dilakukan secara berulang oleh pihak-pihak tertentu merupakan bentuk ketidakpercayaan diri untuk menghadapi pokok perkara secara langsung.
"Kita saksikan betul bahwa perkara ini tidak kunjung dibuka, karena dilakukannya praperadilan secara terus-menerus. Di sisi lain, juga menunjukkan bahwa Pak Roy Suryo tidak confidence dalam memasuki pokok perkara, sehingga dengan segala daya upaya terus menghindar dengan dilakukannya praperadilan" ujar Rivai Kusumanegara kepada Cumicumi (06/08/2026)
Menurutnya, jika pihak-pihak tersebut yakin dengan posisi hukum mereka, seharusnya tidak perlu terus-menerus mengajukan praperadilan dan justru berani membuktikan argumennya di persidangan pokok perkara. Ia bahkan menyebut, jika fenomena manuver praperadilan yang dilakukan secara berulang ini sebagai sebuah anomali dalam proses hukum yang tengah berjalan.
"Ini kan menurut saya juga merupakan sebuah anomali ya, karena alau betul selama ini tuduhannya bisa dipertahankan, beliau masuk ke sidang, jelaskan, buktikan. Tapi yang begini kan terlihat ada upaya menghindar," ujar Rivai.
Rivai turut menjelaskan latar belakang pribadinya sebagai bagian dari tim yang dulu turut memperjuangkan penguatan lembaga praperadilan, agar tidak otomatis gugur begitu pokok perkara mulai disidangkan.
"Waktu perubahan KUHAP, kebetulan saya memakai organisasi advokat, berjuang agar itu menjadi preseden yang kurang baik, dan kita ingin dilakukan penguatan. Penguatannya apa? Bahwa praperadilan ini tetap diperiksa sekalipun pokok perkara berjalan," jelasnya.
Namun, ia menegaskan bahwa niat awal penguatan lembaga praperadilan tersebut kini justru disalahgunakan. Ia menekankan bahwa praperadilan pada dasarnya tetap dibatasi, hanya bisa diajukan sepanjang perkara masih dalam tahap penyidikan atau penuntutan.
"Tapi kembali lagi, praperadilan ini dibatasi. Hanya bisa diajukan sepanjang perkara masih dalam tahap penyidikan, atau perkara dalam tahap penuntutan oleh jaksa. Malah kalau sudah masuk ke persidangan, maka sudah selesai, tidak boleh lagi," pungkasnya.