logo shopcumi
  • Politik
  • 32 menit yang lalu

Roy Suryo Umumkan Praperadilan Baru untuk Kasus Babe Aldo di Kalimantan Selatan

Image Source : cumicumi

































Roy Suryo, telah mengumumkan bahwa dirinya akan turut terlibat dalam pengajuan praperadilan baru di Kalimantan Selatan. Praperadilan tersebut diajukan untuk sahabatnya yang dikenal dengan sapaan Babeh Aldo.

"Ada praperadilan lagi yang akan kita lakukan yaitu di Kalimantan Selatan ya," ujar Roy Suryo kepada awak media, Selasa (04/08/2026)

Roy Suryo menjelaskan bahwa Babeh Aldo merupakan sosok pejuang yang tergabung dalam sebuah tim advokasi, serta bekerja sama dengan pihak lain di Kalimantan Selatan.

"Itu untuk sahabat kita, pejuang juga, namanya Babeh Aldo. Timnya sama timnya TalkHAM, dan juga bekerja sama dengan yang ada di sana," lanjut Roy Suryo.

Sebagai informasi, Babeh Aldo yang dimaksud Roy Suryo merupakan seorang wartawan dengan nama asli Ali Ridho. Ia ditahan sejak 22 Juli silam atas sangkaan melanggar Pasal 32 ayat (1) dan/atau Pasal 35 UU ITE oleh Polda Kalimantan Selatan. Di mana, Ia memang dikenal aktif mengkritisi berbagai persoalan di Kalimantan Selatan, termasuk isu kelangkaan BBM.

Baca Juga: Roy Suryo Umumkan dr. Tifa Tempuh Praperadilan

Dalam pernyataannya, Roy Suryo menyebut bahwa dirinya akan terbang secara langsung ke Kalimantan Selatan, bersama dengan Ahli Pidana Didit Wijayanto. Kedatangan mereka pun bukanlah sebagai pendukung biasa, melainkan sebagai saksi di persidangan.

"Yang jelas sudah ada dua orang yang akan berangkat ke Kalimantan Selatan selain kuasa ini, yaitu satu ahli pidana Pak Didit Wijayanto Wijaya, dan salah seorang saksi namanya Roy Suryo," katanya.

Roy Suryo menegaskan komitmennya untuk langsung turun tangan membela Babeh Aldo di Kalimantan Selatan.

"Saya akan membela beneran Babe Aldo di sana," pungkas Roy Suryo.

Kabar itu sendiri, diumumkan oleh Roy Suryo ketika menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (04/08/2026), dalam rangkaian sidang praperadilan jilid ketiga yang ia ajukan terhadap Polda Metro Jaya terkait tuntutan ganti rugi. Sidang tersebut beragendakan penyerahan kesimpulan dari kedua belah pihak, dengan putusan dijadwalkan dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan pada Kamis, 6 Agustus 2026 mendatang. 

related articles
Elida Netty: Gugatan Ganti Rugi Roy Suryo Mustahil Dikabulkan Selama Masih Berstatus Tersangka

  • Politik
  • 1 jam yang lalu
Roy Suryo Umumkan dr. Tifa Tempuh Praperadilan

  • Politik
  • 5 jam yang lalu
Sidang Praperadilan Ketiga Roy Suryo Berlanjut, Saksi Ahli Sindir Balik: Kita Ini Sarjana Hukum

  • Politik
  • 4 hari yang lalu