Image Source :
Sidang praperadilan ketiga Roy Suryo kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli. Dalam kesempatan itu, ahli pidana yang dihadirkan pihak Roy Suryo, Didit Wijayanto Wijaya, memberikan keterangan soal kedudukan hukum sebuah putusan pengadilan. Hal itu, didasari oleh pertanyaan yang dirasa mengganjal olehnya.
"Saya juga enggak tahu itu sebenarnya saya enggak mau menduga-duga apa maksud dan tujuan dari pertanyaannya mereka maksudnya itu. Tapi saya harus tegaskan yang namanya putusan hakim itu menjadi kalau final and binding adalah undang-undang juga undang-undang kepada para pihak yang terkait di sana ya." Ucap Didit Wijayanto Wijaya kepada awak media, Jumat (31/07/2026)
Didit memberikan penegasan, bahwa putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap berlaku layaknya undang-undang, meski sifatnya terbatas hanya kepada pihak-pihak yang terlibat langsung dalam perkara tersebut.
"Putusan hakim jelas menjadi satu sumber hukum dan menjadi undang-undang, tapi tidak undang-undang pada setiap orang, khusus kepada orang-orang yang terkait, si termohon, turut termohon, dan si pemohon, ya," jelasnya.
Baca Juga: Refly Harun Sebut Ada 'Penyesatan Opini' di Prapid Roy Suryo, Putusan Ditunggu Kamis
Tak berhenti sampai di situ saja, Didit pun menjabarkan perbedaan mendasar antara konsep "hukum" dan "undang-undang", sekaligus menyinggung sifat khusus dari putusan Mahkamah Konstitusi yang berlaku bagi semua pihak (erga omnes).
"Tapi kalau dibilang, apa beda undang-undang dan hukum? Hukum itu keseluruhan. Tapi kalau undang-undang, hanya lebih sempit, ya. Nah, apakah putusan itu undang-undang? Iya, putusan itu undang-undang bagi orang-orang. Tapi kalau yang namanya putusan Mahkamah Konstitusi, itu juga undang-undang dengan sifat erga omnes, yaitu berlaku untuk semua. Ya, jadi ini harus dipahami kalau kayak begitu. Makanya, kita ini sarjana hukum, bukan sarjana undang-undang," pungkasnya.
Sebagai konteks, Didit Wijayanto Wijaya sebelumnya juga sempat dihadirkan sebagai ahli pidana dalam praperadilan pertama Roy Suryo (1 Juli 2026), dengan fokus keahlian pada praperadilan dan perlindungan hak tersangka. Agenda pemeriksaan saksi dan ahli kali ini digelar setelah rangkaian tahapan replik dan duplik dalam praperadilan ketiga. Roy Suryo sendiri menjelaskan, pihaknya memilih fokus menghadirkan keterangan ahli pada sidang ini, mengingat keterbatasan waktu persidangan yang membuat pihaknya harus memilih antara menghadirkan saksi fakta atau ahli.
Sidang ini merupakan bagian dari rangkaian permohonan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik yang diajukan Roy, merujuk pada putusan praperadilan pertama (7 Juli 2026) yang menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap dirinya tidak sah.