Image Source : cumicumi
Dikabulkannya eksepsi dr. Tifa dalam persidangan yang tengah berjalan memunculkan pertanyaan baru soal langkah selanjutnya yang akan ditempuh pihak pelapor, Joko Widodo (Jokowi), untuk membuktikan keaslian ijazahnya. Apalagi, dengan gencarnya desakan untuk membuktikan keaslian Ijazah tersebut di muka hukum.
Menanggapi hal tersebut, relawan Jokowi, Andi Azwan, menegaskan bahwa proses pembuktian ijazah sudah semestinya diselesaikan di dalam persidangan, bukan lagi diperdebatkan di ruang publik. Menurutnya, materi soal keaslian ijazah sudah menjadi bagian dari pokok perkara yang tengah disidangkan.
"Ya jelas dong. Kan ini kan sudah masuk di persidangan dan sebagai materi pokok dari persidangan. Enggak bisa kita ujuk-ujuk lagi dan itu enggak punya hak saksi pelapor itu untuk itu lagi gitu. Tapi sebenarnya kan diserahkan kepada JPU" ucap Andi Azwan kepada awak media, Kamis (23/07/2026)
Baca Juga: Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya jadi Tersangka Kasus Korupsi Hingga Rp 10,2 Miliar
Ia menambahkan, ruang sidang menjadi tempat yang paling tepat dan terhormat bagi Joko Widodo selaku saksi pelapor untuk membuktikan keaslian ijazahnya, dibandingkan menyampaikannya melalui forum-forum lain di luar mekanisme hukum.
"Dan saksi pelapor ini membutuhkan ruang sidang ini untuk membuktikan ijazah dia ini ya adalah asli untuk itu ya dan ini adalah tempat yang terhormat, tempat yang paling tepat untuk membuktikan hal itu. Bukan di tempat-tempat lain yang dia lakukan ya seperti itu gitu." Tegasnya
Andi Azwan pun berharap, agar semua pihak untuk tidak lagi memperpanjang polemik di luar persidangan dan menunggu proses hukum berjalan, termasuk perbaikan dakwaan yang akan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusul dikabulkannya eksepsi tersebut.
"Jadi enggak usah bolak-baliklah. Yang penting yang jelas ya tunggu aja di persidangan setelah jaksa penuntut itu bisa memperbaiki tuntut apa pasal-pasal yang dikenalkan nanti" tutupnya