logo shopcumi
  • Politik
  • 3 jam yang lalu

Majelis Hakim Kabulkan Eksepsi dr. Tifa, Pihak Jokowi: Perkara Tetap Bisa Berlanjut!

Image Source : youtube.com/@cumicumicom

































Rivai Kusumanegara selaku kuasa hukum Presiden Ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo, memberikan tanggapan tegas terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang mengabulkan eksepsi dr. Tifa di persidangan perkara fitnah ijazah palsu.

Menurut Rivai, dikabulkannya eksepsi yang diajukan dr. Tifa bukanlah tanda bahwa perkara akan berakhir begitu saja. Sebaliknya, bisa saja kembali bergulir bila para jaksa memperbaiki dakwaan mereka.

"Jadi kembali lagi ini koreksi dari bentuk... dan tidak berkaitan dengan terhentinya perkara ini. Perkara tetap bisa berlanjut dan jaksa tinggal memperbaiki dakwaannya." Ujar Rivai Kusumanegara ketika ditemui pasca sidang, di PN Jakarta Timur, Kamis (23/07/2026)

Pasalnya, Rivai menilai putusan Majelis Hakim hanya membatalkan perkara demi hukum, lantaran adanya penggunaan pasal Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana lama dan baru, yang berpotensi membuat dakwaan menjadi kabur.

"Kalau kita cermati, yang dipersoalkan tadi adalah dakwaan dianggap batal demi hukum karena obscurlibel. Yaitu disebabkan karena ada penggunaan pasal KUHAP lama dan KUHAP baru secara dalam sebuah dakwaan subsider ya. Jadi kalau kita cermati ini lebih kepada persoalan penggunaan pasal KUHAP lama dan KUHAP baru dalam sebuah dakwaan subsider yang menurut majelis itu menyebabkan dakwaan kabur." Tambahnya

Baca Juga: Eksepsi Dikabulkan, dr. Tifa: Ini Bentuk Penghormatan pada Proses Hukum

Rivai menambahkan, bila jaksa biasanya akan melakukan perbaikan konstruksi pasal, yang sesuai dengan amanah dan arahan dari Majelis Hakim. Dengan begitu, perkara bisa kembali berlanjut dengan adanya dakwaan baru yang dibawa oleh para jaksa.

"Terhadap putusan seperti ini, pihak jaksa biasanya nanti akan memperbaiki konstruksi pasalnya ya disesuaikan dengan amanah dalam putusan tersebut dan kemudian nanti jaksa bisa mengajukan kembali dakwaan ke persidangan." Kata Rivai.

Namun di balik itu semua, Rivai menegaskan kalau pihaknya tetap menghargai apapun keputusan yang diambil oleh hakim.

"Tentunya kami menghargai putusan yang telah diucapkan karena bagaimanapun putusan tersebut adalah bagian dari koreksi check and balance semua proses hukum yang sedang berlangsung." Ucapnya 

related articles
Pihak dr. Tifa Soroti Ketidakhadiran Jokowi, Singgung Soal Buzzer dan Nyali

  • Politik
  • 1 jam yang lalu
Eksepsi dr. Tifa Dikabulkan Akibat Penetapan P21 yang Buru-buru? Begini Jawaban Pihak Jokowi

  • Politik
  • 2 jam yang lalu
Bersyukur Eksepsi Diterima, dr. Tifa Buka-Bukan Soal Bukti Ijazah

  • Politik
  • 4 jam yang lalu