logo shopcumi
  • Politik
  • 9 jam yang lalu

APJATI Mendesak Evaluasi Seluruh Kinerja KP2MI: Perbaiki Sistem dan Kedepankan Pembinaan, Bukan Penutupan

Image Source :

































Secara hukum, APJATI menekankan tiga hal:

- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tidak secara eksplisit menjadikan penempatan dalam satu tahun sebagai syarat mempertahankan izin. Sepanjang kewajiban itu bersandar pada peraturan pelaksana, penerapannya tetap harus tunduk pada asas proporsionalitas dan kepastian hukum.

- Setiap sanksi administratif wajib memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), termasuk kecermatan, proporsionalitas, dan tidak menyalahgunakan kewenangan, sebagaimana diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan.

- Penutupan jalur penempatan resmi berdampak langsung pada PMI: ketika kanal prosedural ditutup, calon pekerja terdorong ke jalur nonprosedural yang justru menghilangkan perlindungan.

"Hal ini bertentangan dengan semangat Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan yang layak dan perlakuan yang adil," kata Maria.

Terakhir APJATI meminta rencana kebijakan penutupan 61 P3MI ditinjau kembali dengan mengutamakan pembinaan, verifikasi kasus per kasus, dan pemberian masa perbaikan (kesempatan penyesuaian) sebelum sanksi terberat dijatuhkan.

Ketua Umum APJATI Said Saleb meminta Presiden mengevaluasi implementasi Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025. Regulasi yang baik adalah regulasi yang dapat dilaksanakan secara efektif dan memberikan kepastian hukum.

"Jangan sampai P3MI dikenai sanksi akibat ketidaksiapan pemerintah dalam mengimplementasikan regulasi yang dibuatnya sendiri," ujarnya.

Katanya, apabila evaluasi menunjukkan bahwa ketentuan tertentu belum dapat dilaksanakan secara efektif, karena belum tersedianya SOP, Juklak, Juknis, atau infrastruktur pendukung, APJATI meminta:

- Penundaan penegakan atas ketentuan yang belum siap dilaksanakan, disertai masa transisi yang jelas; dan revisi ketentuan yang bermasalah, dengan pencabutan sebagai langkah terakhir apabila revisi tidak memadai.

- Sebelum melakukan pencabutan izin atau menjatuhkan sanksi administratif, pemerintah harus lebih dahulu memastikan seluruh regulasi turunan lengkap, SOP tersedia, sistem pelayanan siap, dan seluruh unit kerja menerapkan standar pelayanan yang sama.

Mekanisme Pengaduan Harus Objektif dan Berkeadilan

"Hingga kini KP2MI belum memiliki SOP nasional yang jelas mengenai alur penerimaan laporan, verifikasi, klarifikasi, investigasi, mediasi, pengambilan keputusan, hingga mekanisme keberatan," ucap Said Saleh.

APJATI menegaskan setiap laporan dari pekerja migran, keluarga, komunitas, maupun organisasi masyarakat, harus diperlakukan sebagai informasi awal yang wajib diverifikasi secara profesional. Bukan langsung dijadikan dasar menyimpulkan adanya pelanggaran oleh P3MI.

Fungsi call center KP2MI juga perlu diperkuat sebagai sarana penyelesaian masalah yang objektif, bukan sekadar pintu masuk pemberian sanksi," pungkas Said Saleh.

Sanksi Administratif Harus Bersifat Pembinaan

APJATI juga mendukung penegakan hukum atas setiap pelanggaran, tetapi pelaksanaan sanksi harus mengedepankan pembinaan, bukan mempermalukan perusahaan melalui pemasangan stiker atau publikasi yang menstigma seolah perusahaan telah melakukan tindak pidana.

"Pendekatan yang menimbulkan stigma berpotensi merusak reputasi, menghilangkan kepercayaan mitra luar negeri, menghentikan rekrutmen, dan pada akhirnya menutup kesempatan kerja bagi calon PMI," terangnya. (red)

related articles
Aaliyah Massaid Tanggapi Kritik Main Ponsel Saat Thariq Halilintar Buka Kado Sang Anak

  • Seleb News
  • 2 minggu yang lalu
Terseret Kasus Hanania Group, Thariq Halilintar & Aaliyah Massaid Diperiksa

  • Seleb News
  • 1 bulan yang lalu
CFD di Rasuna Said Akan Segera Dilaksanakan, Catat Rekayasa Pengalihan Arusnya

  • Viral
  • 2 bulan yang lalu