Image Source : istimewah
Kuasa hukum Dokter Tifa dalam pembacaan eksepsi terhadap dakwaan JPU di PN Jakarta Timur menyimpulkan bahwa dakwaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya, kabur atau dalam bahasa hukum disebut obscuur libel.
Hal itu disimpulkan oleh pihak kuasa hukum dengan mempertimbangkan sejumlah hal dalam dakwaan JPU. Diantaranya, JPU dinilai mengacaukan penentuan waktu dan tempat pidana karena merangkum 28 unggahan media sosial dari berbagai platform, akun dengan tanggal yang berbeda dalam rentang waktu yang sangat luas yakni, dari Maret sampai Mei 2025.
Pihak kuasa hukum menekankan pentingnya anatomi hubungan teknis digital berdasarkan asas uploader (pengunggah) dan asas downloader (pengundur) untuk menentukan lokasi hukum di dalam ruang siber. Lebih lanjut dikatakan bahwa penonton atau pengunduh konten siber secara pasif tidak otomatis memindahkan tempat pidana dalam sebuah perkara (locus delicti).
Menurut kuasa hukum Dokter Tifa, jika pelapor (Joko Widodo) mengunduh atau melihat konten tersebut di wilayah Jakarta Selatan, maka secara hukum kasus ini mutlak merupakan kewenangan Polres Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan PN Jakarta Timur.
Terkait barang bukti yang dikemukakan oleh JPU, tim hukum menilai terjadi percampuran yang membuat dakwaan semakin kabur. Dikemukakan dalam surat eksepsi, dari 28 unggahan media sosial yang dimasukkan JPU ke dalam berkas dakwaan, JPU mengakui hanya 5 unggahan yang merupakan perbuatan terdakwa. Sementara 23 unggahan lainnya adalah milik pihak ketiga (akun lain).
Pencampuran ini dianggap tim hukum Dokter Tifa berakibat pada dakwaan yang kabur, tidak cermat, menyesatkan, dan harus dinyatakan tidak dapat diterima karena JPU tidak menguraikan bentuk penyertaan atau hubungan kausalitasnya dengan terdakwa. (vibes)