Image Source : youtube.com/@cumicumicom
Sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran informasi palsu soal ijazah Mantan Presiden Joko Widodo yang menyeret dr. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa, kembali digelar pada hari Kamis, 9 Juli 2026. Diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sidang diketahui beragendakan pembacaan eksepsi alias nota keberatan.
Usai persidangan, dr. Tifa menyampaikan kepada awak media bahwa dakwaan jaksa terhadap dirinya dinilai keliru sepenuhnya. Ia menyebut ada dua kesalahan mendasar dalam surat dakwaan tersebut: kesalahan objek perkara (error in object) dan kesalahan subjek pelapor (error in personal).
Kesalahan pertama yang terletak pada surat dakwaan, adalah pada objek yang dipersoalkan. Di mana, dr. Tifa dan rekannya, Roy Suryo, mengaku menganalisa objek digital yang disiarkan oleh seorang bernama Dian Sandi, bukan dokuman monolog milik sang Mantan Presiden.
"Yang saya dan Mas Roy Suryo lakukan pengkajian adalah benda digital, objek digital yang beredar di internet yang dimiliki oleh Saudara Dian Sandi. Kami sama sekali tidak melakukan pengkajian komentar apapun terhadap dokumen digital yang diakui oleh Saudara Joko Widodo. Karena secara fakta Saudara Joko Widodo tidak memiliki ijazah dalam bentuk digital. Jikalau memang benar beliau adalah lulusan Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985, jikalau benar maka dokumen yang dimiliki adalah dokumen yang bersifat analog" ujar dr. Tifa
Sedangkan kesalahan kedua, terletak pada tempus delicti alias waktu terjadinya perkara. Menurut dr. Tifa, banyak perubahan yang terjadi pada surat dakwaan.
"Yang kedua adalah error in personal. Karena ini berkaitan dengan laporan yang dilakukan oleh Saudara Joko Widodo terkait dengan lokus dan tempus delikti yang sangat aneh dan janggal. Karena lokus dan tempus delikti itu berpindah-pindah dari sejak kami pertama kali diperiksa sebagai saksi tanggal 11 Mei 2025" sambungnya