logo shopcumi
  • Politik
  • 8 jam yang lalu

Terjerat Hutang-Piutang Ratusan Juta Rupiah, Apartemen dr. Tifa Disita PN Jakarta Selatan

Image Source : instagram.com/tifauziatyassuma

































Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru saja melakukan eksekusi riil terhadap sebuah aset milik dr. Tifauzia Tyassuma, alias dr. Tifa. Aset berbentuk sebuah apartemen yang terletak di kawasan Tebet tersebut, resmi disita oleh PN Jaksel, pada hari Senin (29/06/2026) silam. Proses eksekusi sendiri, dilakukan oleh PN Jaksel, sabagai tindak lanjut dari putusan hukum tetap dalam perkara utang piutang bernomor 46/Pdt.G.S/2025/PN Jkt.Sel.

 

Perkara piutang berujung penyitaan itu, sejatinya bermula dari hubungan persahabatan, yang dijalin dr. Tofa dengan sang penggugat, yakni wanita bernama Sofia Natalie. Terjalin sejak 2014, persahabat mereka berawal dari bisnis MLM produk herbal. Sampai di tahun 2019, dr. Tifa disebut-sebut berulang kali meminjam uang kepada Sofia. Tanpa dokumen perjanian apa-apa, hanya berbasis kepercayaan. Menariknya, pinjam-meminjam itu dikabarkan menyentuh angka ratusan juta rupiah, tepatnya, 145 Juta Rupiah.

 

"Selama satu tahun, uang yang sudah saya transfer ke dia sekitar Rp145 Juta, tanpa ada perjanjian apa-apa antara saya dengan dia" Ujar Sofia Natalie, kala menghadiri agenda eksekusi apartemen milik dr. Tifa (29/06/2026)

 

Melihat utang yang tak kunjung dilunasi, Sofia Natalie akhirnya mengupayakan uangnya, dengan menyusun perjanjian tertulis yang resmi. Di mana, Sofia Natalie mengonversi sisa utang dr. Tifa, menjadi kewajiban penyerahan emas, seberat 223 gram. Akan tetapi, hal itu tidak berhasil mengubah kondisi. Dokter Tifa, diduga kembali melakukan wanprestasi.

 

"Ternyata, dia hanya mampu membayar cicilan pinjamannya selama 8 bulan. Itu pun hanya mampu membayar total cicilannya (sebanyak) 8 gram dari 223 gram emas" lanjutnya


Baca Juga: 

Libatkan 150 Ribu Peserta, Luncurkan Program Magang Nasional (PMN) Tahun 2026 Angkatan Kedua

 

Ketika upaya penagihan dan komunikasi tak lagi membuahkan hasil, pihak Sofia melalui kuasa hukumnya, Budhy Merdiansyah, membawa perkara ini ke meja hijau. Hasilnya, dr. Tifa diwajibkan membayar total kewajiban yang tersisa. Yakni mencapai 207,207 gram emas, atau jika dirupiahkan ditaksir senilai lebih dari Rp500 juta.

 

"Sisa dari putusan pengadilan, dia harus menyerahkan 207 gram emas koma 207. Kemungkinan sekitar Rp 2,6 juta ya (per gram). Dikali dua saja ya berati sekitar Rp 520-an juta lah ya," tambah Sofia

 

Putusan pengadilan sudah terbit sejak akhir 2025, kemudian disusul dua kali peringatan resmi (aanmaning) pada awal 2026 yang tetap tak digubris oleh dr. Tifa, sehingga berujung pada penetapan sita hari ini.

 

Pihak kuasa hukum menegaskan keabsahan kepemilikan apartemen tersebut atas nama dr. Tifa, dan menyatakan bahwa proses hukum akan berlanjut ke tahap pengosongan unit serta pelelangan apabila kewajiban tidak segera dipenuhi.

Meski begitu, mengingat kondisi dr. Tifa yang merupakan pensiunan dan orang tua tunggal dengan anak berkebutuhan khusus, pihak penggugat masih membuka peluang penyelesaian secara damai sebelum perkara sampai ke tahap lelang.

related articles
Kiat Sehat di Pancaroba Ala dr. Ngabila: Segelas Air Putih Setelah dan Sebelum Sholat

  • Lifestyle
  • 5 hari yang lalu
Ketua Umum Sedulur Nusantara Tanggapi Keputusan Kejari Tak Tahan Roy Suryo-Dokter Tifa

  • Politik
  • 6 hari yang lalu
BUKAN AIB! Dr. Ngabila Salama Ajak Masyarakat Stop Stigma Terhadap Pasien TBC

  • Lifestyle
  • 1 minggu yang lalu