Image Source : google.com
Ketua Umum Sedulur Nusantara, sekaligus Mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia, Prof. Paiman Raharjo, memberikan tanggapannya, terkait keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk tidak menahan Roy Suryo-Dokter Tifa, dalam kasus fitnah ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo.
Bagi Prof Paiman Raharjo, penangguhan penahan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa adalah sah secara hukum dan berdasarkan KUHP. Mengingat persyaratan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yakni adanya jaminan keluarga dan tokoh, janji akan kooperatif di persidangan, dan wajib lapor mingguan, disanggupi oleh Roy Suryo maupun dr. Tifa.
"Penangguhan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan merupakan mekanisme hukum yang diatur dalam Undang-undang atau KUHAP, jadi keputusan kejaksaan negeri jakarta selatan tidak menahan Roy Suryo dan dr.Tifa tidak melanggar aturan. Pertimbangan ini karena ada jaminan dari keluarga dan beberapa tokoh bahwa Roy Suryo tidak akan mengulangi perbuatannya, akan kooperatif hadir dalam persidangan dan wajib lapor 1x dalam seminggu. Jadi jika syarat yang sudah disepakati dalam perjalanannya dilanggar, maka kejaksaan bisa melakukan penahanan" Jawab Prof. Paiman Raharjo kepada Cumicumi melalui pesan singkat media sosial Whatsapp
Paiman Raharjo juga menepis adanya isu intervensi penguasa, di balik keputusan ini. Pasalnya, kewenangan penangguhan penahanan sepenuhnya berada di tangan kejaksaan, bukan kepolisian. Proses hukum harus dihormati dengan keyakinan bahwa keadilan pada akhirnya akan berpihak pada kebenaran.
"Saya kira isu yang berkembang kita kesampingkan, karena penangguhan penahanan atau tidak menjadi kewenangan penuh kejaksaan dan bukan lagi kewenangan polisi. Kita ikuti proses hukum, dan menghormati keputusan jaksa. Mengenai ada tidaknya interpensi penguasa, kita percayakan saja ke penegak hukum. Saya menyakini keadilan akan berpihak kepada kebenaran, bahwa kebenaran akan menemukan jalannya sendiri" sambungnya

Kepada Cumicumi, Paiman juga menegaskan kalau Sedulur Nusantara akan menghormati proses hukum. Walaupun sebenarnya, Sedulur Nusantara juga memiliki kekhawatiran tersendiri, mengingat mudahnya hukum diintervensi.
"Sedulur Nusantara menghormati proses hukum yang sedang berjalan.Dengan harapan penegak hukum jangan mudah diintervensi dan tegakan keadilan. Kami terkadang miris melihat hukum di Indonesia, se jelas presiden RI ke 7 saja untuk memperoleh keadilan, apalagi rakyat biasa . Dalam kasus ini jelas ada unsur pidananya, karena para terdakwa sudah memvonis ijasah jokowi palsu 99,9%, ini jelas pencemaran nama baik dan menyerang harkat dan martabat seseorang, karena lembaga penerbit ijasah dalam hal ini UGM bahwa ijasah jokowi asli dan diperkuat keterangan para alumni seangkatan Jokowi" tegasnya
Tak lupa, Prof. Paiman Raharjo juga menuturkan harapannya, agar kasus ini segera disidangkan, oleh hakim yang jujur, berintegritas, dan bebas intervensi. Selain itu, Paiman juga berharap Roy dan dr. Tifa sekiranya dapat ditahan selama proses hukum.
"Harapan saya kiranya kasus ini segera disidangkan di pengadilan, dan hakim yang mengani perkara ini benar benar hakim yang jujur, punya rekam jejak yg baik dan bebas Interpensi dari pihak manapun.
Harapan lain seyogianya Roy surya dan dr.tifa ditahan selama proses hukum, sehingga memenuhi unsur keadilan" tutup Prof. Paiman Raharjo