Image Source : Instagram
"Berdasarkan hasil penyidikan, mereka adalah kelompok teman yang sengaja bertemu di hotel," tambahnya.
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Salah satunya adalah selebgram dan lainnya adalah atlet e-sport.
"Ada enam orang yang kami tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika," ujar Rezka.
Keenam tersangka tersebut adalah selebgram Chandrika Chika atau CK (20), AT (24), MJ (22), yang semuanya perempuan, serta AMO (22), BB (25), dan HJ (27), yang semuanya laki-laki.
Rezka menjelaskan bahwa para tersangka adalah selebgram dan juga atlet e-sport yang memiliki jumlah pengikut yang besar.
Akibat perbuatannya, keenam tersangka dikenakan pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dapat dikenai hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(Dnd)