Image Source :
Setelah proses persidangan dalam Rumah Tahanan (Rutan) rampung, Ammar Zoni dan empat warga binaan lainnya siap dipindahkan kembali ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar, Nusakambangan, Jawa Tengah.
Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Rika Aprianti, mengonfirmasi bahwa proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan super ketat dengan bantuan personel TNI dan Polri. Diketahui pemindahan para terpidana ini dilakukan pada tengah malam, tepatnya Jumat (8/5/2024) pukul 23.55 WIB.

"Pelaksanaan pemindahan dilakukan dengan pengawalan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personel TNI dan Polri, serta petugas Lapas Narkotika Jakarta," ujar Rika Aprianti dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).
Diungkapkan oleh Rika, Ammar Zoni dan para warga binaan lainnya menempuh perjalanan darat selama kurang lebih tujuh jam. Rombongan tiba di dermaga Nusakambangan pada Kamis pagi (9/5/2024) pukul 06.55 WIB. Setibanya di sana, mereka langsung ditempatkan di Lapas Karang Anyar yang berstatus Super Maximum Security.

Bukan hanya itu, Rika juga menjelaskan bahwa Ammar dan para terpidana lainnya harus menjalani serangkaian prosedur administrasi yang sangat disiplin.
"Proses administrasi penerimaan yang dilakukan antara lain berita acara serah terima narapidana, tes urin, pemeriksaan kesehatan, dan kegiatan administrasi lainnya," tambah Rika. (ND)