Image Source :
Ammar Zoni telah resmi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus peredaran narkoba di dalam rumah tahanan. Meski begitu, Ammar kabarnya tidak ingin mengajukan banding atas vonis atas putusan tersebut.
Meski Ammar Zoni tidak akan mengambil banding, namun kabarnya sang aktor akan mengambil langkah hukum berupa Peninjauan Kembali (PK). Menurut penuturan Krisna Murti, kuasa hukum Ammar, PK akan diambil untuk membantah tuduhan yang menyebut dirinya adalah seorang bandar narkoba seperti yang termuat dalam vonis hakim.
"Kenapa memilih PK? Karena banyak hal-hal yang kami rasa janggal. Kami akan membuktikan bahwa klien kami tidak seperti yang dituduhkan," ungkap Krina Murti.
Sebagai informasi, Ammar Zoni dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan begitu, maka Ammar harus menjalani masa hukumannya lebih lama karena diakumulasikan dengan sisa pidana dari kasus narkoba sebelumnya.
Berdasarkan penuturan, Rika Aprianti, Kasubdit Kerjasama Dirjenpas, tidak ada istilah 'perkara baru' yang berdiri sendiri dalam sistem pemasyarakatan jika narapidana tersebut masih memiliki sisa masa tahanan. Oleh karena itu, Rika menyebut bahwa Ammar akan menjalankan seluruh masa pidananya di Lapas Nusakambangan setelah status hukumnya dinyatakan inkrah oleh kejaksaan.
Walau begitu, Rika mengatakan bahwa pemulangan Ammar dan lima terpidana lainnya ke Lapas Nusakambangan akan dilakukan setelah tengat waktu pengajuan banding berakhir. Di sisi lain, pihak Lapas Narkotika Jakarta saat ini tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk proses pemindahan para terpidana. (ND)