Image Source : Instagram
Rien Wartia Trigina alias Erin telah dilaporkan oleh mantan ART-nya, Hera, atas dugaan penganiayaan. Laporan tersebut telah dibenarkan oleh penyalurnya Hera ke rumah Erin, Nia Damanik. Saat ini laporan tersebut tengah diproses di Polres Metro Jakarta Selatan.
Tak terima dilaporkan oleh Hera, Erin kabarnya telah melaporkan balik mantan ART-nya tersebut atas dugaan penyebaran privasi ke Polres Metro Jakarta Selatan. Hera disebut telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) karena menyebarkan foto dan video isi rumah Erin. Tindakan ini bisa menimbulkan kekhawatiran keamanan keluarga.
"Maksud dan tujuan kami selaku tim kuasa hukum daripada Mbak Erin hari ini mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan guna untuk melaporkan seseorang yang kami duga sudah sangat di luar daripada batas kewajaran ya. Melakukan atau menyebarkan ranah pribadi, data pribadi, dan lingkungan pribadi," ucap Sunan Kalijaga, kuasa hukum Erin.

Kuasa hukum Erin lainnya, Ery Kertanegara, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan mantan istri Andre Taulany itu. Atas tuduhan itu, Hera terancam hukuman penjara dan denda Rp4 miliar.
"Pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima laporan polisi kami dengan dugaan tindak pidana mengenai laporan Undang-Undang Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat 2 juncto Pasal 67 ayat 2," tutur Ery Kertanegara, kuasa hukum Erin lainnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sunan Kalijaga mengungkapkan bahwa alasan Erin melaporkan balik Hera lantaran merasa keselamatan keluarganya dapat terancam, imbas dari penyebaran area privasi rumahnya. Bahkan, Erin memiliki sejumlah bukti berupa tangkapan layar dari akun Facebook milik Hera kerap menggunakan rumahnya sebagai konten.
"Klien kami saat ini juga khawatir akan keselamatan dari adanya kemungkinan upaya-upaya tindakan kriminal terhadap klien kami," tegas Sunan Kalijaga. (ND)