Image Source : Cumicumi
Usai ditetapkan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Richard Lee masih harus menjalani pemeriksaan lanjutan atas kasus dugaan pelanggaran hak konsumen. Namun, pemeriksaan yang seharusnya dilakukan di Polda Metro Jaya itu batal terlaksanan.
Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) selaku pelapor, sempat mengungkapkan alasan dari batalnya pemeriksaan tersebut. Rupanya Richard Lee menolak memberikan kepada penyidik dengan alasan tidak didampingi kuasa hukum. Alih-alih merujuk KUHP baru, Doktif menuding hal tersebut hanyalah alibi Richard untuk menghambat proses hukum yang sedang berjalan.
"Jadwalnya harusnya pemeriksaannya hari ini, tetapi saudara tersangka DRL itu menolak untuk memberikan pernyataan karena tidak didampingi oleh lawyer-nya. Jadi mungkin strategi ini yang digunakan oleh tersangka DRL untuk menunda-nunda pemeriksaan terhadap dirinya," ujar Doktif di Polda Metro Jaya, Selasa (7/4/2026).
Bukan hanya itu, Doktif juga sempat menyinggung bahwa Richard Lee adalah orang yang manipulative. Hal ini yang diduga sebagai dasarnya menolak untuk diperiksa.
"Tersangka DRL ini juga sangat manipulatif. Jadi berusaha melakukan apa, istilahnya ngeles lagi ya, untuk dilakukan pemeriksaan," lanjutnya.
Meski ada penolakan dan menyebabkan pemeriksaan batal, namun Doktif optimistis pihak berwajib akan tetap bertindak tegas dalam menangani laporannya.
"Tapi tadi juga Doktif dikabari bahwa dipastikan pemeriksaan terhadap tersangka DRL tetap dilakukan di minggu ini. Mau atau tidak mau, ya," pungkasnya. (ND)