logo shopcumi
  • Hot News
  • 3 jam yang lalu

Resmi Bersalah, Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara Atas Kasus Peredaran Narkoba

Image Source : Instagram

































Ammar Zoni akhirnya bisa bernapas lega usai Majelis Hakim memberikan vonis kepadanya atas kasus peredaran narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Vonis ini bacakan langsung oleh Ketua Majelis Dwi Elyarahma Sulistiyowati.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ammar Zoni divonis pidana 7 tahun pernjara setelah melalui serangkaian persidangan yang cukup alot selama ini.

"Mengadili: Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda Rp1 miliar dalam jangka waktu paling lama 1 bulan dan dapat diperpanjang selama 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, " kata Hakim Ketua, Dwi Elyarahma Sulistiyowati.

Berdasarkan penjalasan dari Hakim Ketua, Ammar Zoni terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana terkait peredaran narkotika di dalam rutan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I," jelasnya.

Sebelumnya, Ammar Zoni dituntut pidana penjara selama sembilan tahun dalam kasus dugaan pengedaran narkotika di Rutan Salemba. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Maret 2026.

Selain hukuman penjara, Ammar juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 140 hari.

"Menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I," ucap jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Yeni Rosalita.

Selain Ammar Zoni, terdapat lima terdakwa lain yang turut dibacakan tuntutannya dalam sidang yang sama, yakni Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, serta Muhammad Rivaldi.

Untuk tuntutan terdakwa Asep dan Ade adalah enam tahun penjara, Ardian tujuh tahun penjara, sementara Ko Andi dan Rivaldi masing-masing dituntut delapan tahun penjara. Selain itu, kelima terdakwa juga dituntut agar dijatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 140 hari penjara. (ND)


related articles
Jelang Sidang Putusan, Ammar Zoni Akui Khawatir Dikembalikan ke Nusakambangan

  • Hot News
  • 3 hari yang lalu
Ammar Zoni Minta Maaf Usai Singgung Irish Bella di Isi Pledoi

  • Hot News
  • 1 minggu yang lalu
Isi Pledoinya Ditolak JPU, Bagaimana Kelanjutan Vonis Ammar Zoni?

  • Hot News
  • 1 minggu yang lalu