Image Source : Instagram
Penyanyi Dewi Perssik belum lama ini terlihat mendatangi SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada 9 April 2026. Rupanya hal ini sehubungan dengan dugaan manipulasi data pribadinya melalui media sosial.
Berdasarkan pernyataan kuasa hukum Dewi Perssik, Sandy Arifin, ada sebuah akun yang menggunakan data pribadi sang artis untuk mendapatkan verifikasi centang biru. Laporan artis yang akrab disapa Depe itu pun merujuk pada Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi data.
"Si pelaku ini seolah-olah bertindak sebagai klien kami di Facebook. Dari situ, mereka diduga mengambil keuntungan. Hal ini tentu merugikan klien kami," ujar Sandy Arifin, dikutip dari Youtube Cumicumi.
Dewi Perssik pun tak menampik bahwa dirinya sudah habis kesabaran dan ingin memberikan efek jera kepada pelaku agar peristiwa serupa tak lagi terulang di masa lalu.
"Makanya, memang harus dipenjarain. Dari kemarin, aku terlalu baik dan terus memaafkan. Sudah capek aku," kata Dewi Perssik.
Pemilik nama asli Dewi Murya Agung itu khawatir jika hal seperti ini didiamkan, maka akun bodong tersebut bisa disalah gunakan hingga merusak reputasinya di masa depan, seperti digunakan untuk menggoda pria atau meminta uang.
"Nanti dia menghubungi bapak-bapak yang sudah punya istri pula kan. Ngamuk-ngamuk lah nanti istri seluruh Indonesia ke aku. Kan ramai jadinya. Padahal kan bukan saya yang ada di balik akun itu," tuturnya lagi.
Lebih lanjut, Depe menduga bahwa orang yang mencatut namanya di platform Facebook itu adalah orang dekatnya. Hal itu terlihat dari kemampuan pelaku mengakses data-data yang bersifat pribadi untuk keperluan verifikasi akun.
"Aku curiga, ini orang pernah jadi bagian dari tim aku. Intinya, dekatlah sama aku. Enggak mungkin dong dia tahu NPWP dan KTP aku kalau bukan orang yang selalu ada di sekitar aku," paparnya. (ND)