Image Source : Instagram
Seperti diberitakan sebelumnya, permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh Richard Lee telah resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan putusan tersebut, maka status Richard Lee tetap sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan Doktif.
Menyusul keputusan tersebut, Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa Richard Lee akan dilarang keluar negeri selama proses kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen untuk produk dan perawatan kecantikan bergulir. Pencekalan tersebut dimulai dari 10 Februari 2026.
"Kami juga menyampaikan kepada rekan-rekan sekalian bahwa pencegahan dan tangkal, atau yang kita kenal dengan 'cekal', sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dikutip dari Youtube Cumicumi.
Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa periode pencekalan bisa bertambah sesuai dengan kebutuhan penyidik.
"Apabila dimungkinkan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal 6 bulan ke depan," ucapnya.
Sementara itu, Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan putusan Hakim Ketua PN Jaksel, Esthar Oktavi. Penetapan ini didasarkan pada alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana. Majelis juga menilai terdapat keterkaitan yang saling menguatkan antara keterangan korban dan saksi lain terkait distribusi produk yang dipermasalahkan.
"Menimbang bahwa di persidangan terungkap pula bahwa penetapan tersangka didasarkan berdasarkan alat bukti yang cukup, yaitu saksi-saksi sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut di atas sebanyak 18 orang, ahli sebanyak tiga orang dan lain-lain," kata hakim Esthar Oktavi, beberapa waktu yang lalu. (ND)