Image Source :
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026. Untuk tahun depan, upah minimum Jakarta diputuskan menjadi Rp 5.729.876 usai dinaikan sebanyak 6,17% atau Rp 333.115 dari yang sebelumnya Rp5.396.761.
Pengumuman kenaikan UMP 2026 itu disampaikan Pramono Anung di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2025). Dijelaskan pula bahwa penetapan UMP naik berdasarkan alpha 0,75.
"Hari ini kami akan sampaikan UMP Jakarta. Setelah rapat beberapa kali di dewan pengupahan, antara buruh dan pemerintah DKI Jakarta telah disepakati kenaikan UMP Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876," kata Pramono.
Sebelumnya, Pramono sempat menyampaikan bahwa Dewan Pengupahan Daerah telah menggelar sejumlah rapat untuk membahas penyesuaian UMP. Dia juga juga menyebut telah diminta mengambil keputusan akhir terkait besaran kenaikan upah minimum.
"Dewan Pengupahan sudah melakukan rapat dan pembahasan berkali-kali dan sudah mengerucut dan meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mengambil keputusan," ujar Pramono dalam konferensi pers pada Selasa (23/12). (ND)