logo shopcumi
  • Hot News
  • 1 bulan yang lalu

Putusan MK Direspon MENKUM Supratman Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Tak Perlu Mundur

Image Source :

































Silang pendapat atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menjadi sorotan khususnya di wilayah instansi instansi terkait tentang bagaimana nasib ratusan anggota polri aktif yang terdata mengisi jabatan sipil. 

Menteri Hukum (MENHUM) RI Supratman Andi Agtas menilai bahwa putusan MK yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil tidak berlaku surut. Dengan demikian anggota Polri yang telah menjabat jabatan sipil sebelum adanya putusan MK tersebut tidak wajib mengundurkan diri kecuali ditarik Mabes Polri. 
"Menurut pendapat saya terhadap putusan MK, bahwa putusan MK itu wajib kita jalankan, tetapi itu tidak berlaku surut. Artinya, bagi semua pejabat Polri yang sudah telanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini, kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian", kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025). 

Supratman menyampaikan pemerintah menghargai putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Politikus Partai Gerindra itu juga menyampaikan bahwa putusan MK ini akan menjadi masukan bagi Komisi Reformasi Polri, yang baru dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto. Komisi akan memetakan kementerian/lembaga yang tugas, pokok, dan fungsinya masih berkaitan dengan tugas, pokok, dan fungsi kepolisian. Jabatan yang dapat diisi oleh Polri pun dapat diatur secara limitatif dalam revisi UU Polri, agar tidak kembali menimbulkan perdebatan."Kalau kayak BNN, BNPT, Kementerian Hukum, atau semua direktorat-direktorat di kementerian yang memiliki Direktorat Penegakan Hukum namanya. Nah, nanti di Undang-Undang Kepolisian akan diatur secara limitatif di dalam batang tubuh Undang-Undang," ungkap Supratman.
Sebelum keluarnya putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK melarang anggota Polri menjabat jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun. MK mengatur kedudukan anggota Polri di jabatan non-kepolisian tidak bisa didapat hanya dengan izin Kapolri semata. Putusan ini diambil dan dibacakan MK dalam sidang pleno MK kamis (14/11/2025) kemarin tetang perkara gugatan Pasal dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pemohon, Syamsul Jahidin, beralasan bahwa saat ini banyak anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri, tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun. Dalam permohonannya, Syamsul menyebut nama beberapa anggota yang kini menduduki jabatan sipil, antara lain, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.

related articles
Diisukan Jadi Selingkuhan Irwan Mussry, Yuni Shara Ambil Langkah Hukum

  • Hot News
  • 18 jam yang lalu
Menteri Sosial Usulkan Beri Bantuan ke Korban Banjir Sumatera Rp10 Ribu Per Hari

  • Hot News
  • 1 hari yang lalu
Nikita Mirzani Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Reza Gladys Beri Peringatan: Itu Berbahaya!

  • Hot News
  • 2 hari yang lalu