Image Source : Instagram
Sidang kedua perceraian antara Raisa Andriana dan Hamish Daud kembali digelar pada Senin (17/11/2025). Sama seperti sebelumnya, baik Raisa maupun Hamish sama-sama tidak hadir dan hanya diwakilkan kuasa hukum masing-masing.
Kuasa hukum Raisa, Putra Lubis, menjelaskan bahwa kliennya berhalangan datang karena kesibukan, ditambah alasan pribadi yang tidak dapat disampaikan kepada publik.
"Dari pihak penggugat memang ada kegiatan, dan ada hal-hal tertentu yang membuat beliau tidak bisa hadir," ujar Putra Lubis kepada media di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Terkait kemungkinan gugatan yang dinyatakan gugur karena Raisa tidak hadir dua kali berturut-turut, Putra memilih tidak berkomentar jauh. Dia menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
"Soal gugur atau tidaknya, itu urusan teknis hukum acara yang menjadi wewenang pengadilan. Apapun arahan dari majelis nanti akan kami upayakan untuk dipenuhi," jelasnya.
Selain itu, Putra juga tidak bisa memberikan kepastian tentang kemungkinan Raisa hadir dalam sidang berikutnya. Walau begitu, dengan absennya kedua belah pihak, perceraian mereka bisa berpotensi diputus verstek. Hal ini karena Hamish Daud, sebagai tergugat, belum sekali pun hadir sejak sidang perdana pada 3 November 2025.
Terkait komitmen co-parenting yang sebelumnya disampaikan Raisa melalui Instagram, Putra Lubis menegaskan bahwa tanggung jawab pengasuhan anak akan tetap menjadi prioritas kedua pihak, meski nantinya telah resmi bercerai.
Menurutnya, Raisa dan Hamish sepakat untuk menjalani proses perceraian secara baik-baik, sejalan dengan pernyataan Hamish beberapa waktu lalu. Fokus keduanya kini adalah menjaga hubungan yang harmonis demi tumbuh kembang anak. (ND)