Image Source : Instagram
Raisa Andriana dan Hamish Daud telah resmi bercerai melalui putusan verstek oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada hari Senin, 15 Desember 2025. Keputusan verstek ini dijatuhkan karena Hamish Daud sebagai pihak tergugat tidak pernah hadir selama persidangan.
Terkait keputusan perceraian ini, Putra Lubis selaku kuasa hukum Raisa mengungkapkan bahwa amar putusan Majelis Hakim tersebut hanya mengabulkan gugatan cerai Raisa. Sementara hak asuh anak mereka, Zalina Raine Wyllie. diatur lewat kesepakatan bersama di mana kedua belah pihak menerapkan sistem co-parenting.
"Di luar gugatan, Raisa dan Hamish kan sudah sepakat untuk mengurus bersama anak mereka," ungkap Putra Lubis.

Bukan hanya sepakat untuk menerapkan sistem co-parenting, Putra Lubis mengungkapkan bahwa Hamish Daud tetap berkomitmen untuk bertanggung jawab atas biaya dan pendampingan anak semata wayangnya.
Di sisi lain, Raisa mengucapkan terima kasih usai gugatannya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Penyanyi berusia 35 tahun itu juga berpesan kepada kuasa hukumnya agar kabar tersebut disampaikan juga kepada mantan suaminya.
Sebagai informasi, Raisa menggugat cerai Hamish Daud di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 22 Oktober 2025. Pasangan ini disebut sepakat untuk mengambil jalan masing-masing usai menikah kurang lebih 7 tahun dan dikaruniai seorang putri. (ND)