Image Source : Instagram
Kasus dugaan pemerasan yang menyeret nama Nikita Mirzani telah memasuki babak baru. Pada Selasa, 28 Oktober 2025, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Nikita.
Ditemui setelah sidang, Nikita Mirzani sempat menyampaikan perasaannya. Rupanya, artis berusia 39 tahun itu mengaku sudah memiliki feeling bahwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeretnya tidak akan tersebut. Hal inilah yang membuatnya tidak terlalu kaget saat mendengar vonis dibacakan.
"Soal putusan empat tahun biasa aja. Tapi emang gue punya feeling pasti pasal TTPU-nya ilang. Alhamdulillah ilang hari ini. Tapi gak tau juga ya pak hakim kemarin sudah diperlihatkan secara gamblang di persidangan ada saksi ahli, saksi-saksi yang didatengin juga jelas duduk permasalahannya apa. Tapi ya sudah lah itu kewenangan pak hakim yang mulia. Biarin aja," kata Nikita.
Walau begitu, ibu tiga anak itu tidak menampik bahwa dirinya tak terima dengan vonis tersebut. Namun, Nikita Mirzani mengungkapkan bahwa dia akan melakukan banding terkait vonisnya ini.
"Gak terima tapi yaudah mau gimana lagi. Kan masih ada banding," ujarnya.
Sebagai informasi, vonis yang dijatuhkan ke Nikita Mirzani ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntutnya dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Meski begitu, Nikita masihg berharap saat banding akan diberikan keputusan yang lebih bijaksana.
"Mudah-mudahan di banding hakimnya lebih bijaksana lagi," pungkasnya. (ND)