Image Source : Instagram
Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dijadwalkan menjalani sidang vonis kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh Reza Gladys pada hari ini, 28 Oktober 2025. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun penjara kepada Nikita Mirzani. Artis berusia 39 tahun itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Khairul Saleh selaku hakim ketua, dikutip dari Youtube Cumicumi.
Majelis Hakim juga menilai Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang sehingga membebaskan ibu tiga anak itu dari dakwaan TPPU. Namun Nikita Mirzani dinilai terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pencemaran dan pemerasan terhadap Reza Gladys.
Di sisi lain, keputusan vonis lantaran ibu tiga anak itu tidak kooperatif dan berbelit-belit selama proses persidangan. Meski begitu, hukuman ini lebih ringan dibanding vonis yang diajukan Jaksa Penuntut Umum yaitu 11 tahun penjara. (ND)