Image Source :
Seperti diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni dan lima narapidana telah resmi menghuni Lapas Nusakambangan, sejak 16 Oktober 2025. Meski, Ammar Zoni belum lama ini membeberkan pengakuan yang mengejutkan terkait kasusnya ini.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mengungkapkan bahwa kasus dugaan peredaran narkoba di dalam penjara yang dituduhkan kepada kliennya sudah bergulir sejak Januari 2025. Meskipun barang bukti disebut dari Ammar, namun mantan suami Irish Bella ini telah mengenal lima orang tersangka lainnya.
"Salah satu dari lima tersangka itu bilang, barang bukti berasal dari Ammar. Bukti narkoba itu tidak pernah diambil dari Ammar. Jadi, bukan tertangkap tangan ya. Kalau memang dari Ammar kan seharusnya satu selnya ketangkap semua dong," ujar Jon Mathias, saat ditemui belum lama ini.
Bukan hanya itu, Jon Mathias mengungkapkan, ada kejanggalan dari proses hukum kasus narkoba terbaru yang menjerat Ammar Zoni tersebut. Salah satunya, sang aktor diduga dipersulit untuk mengakses bantuan hukum dari pengacaranya.
"Padahal Ammar sudah diminta untuk didampingi pengacara, malah tidak diberikan. Dia malah ditekan agar tidak perlu memakai pengacara. Bilangnya, cuma formalitas doang," tutur Jon.
Bukan hanya itu, Jon Mathias juga mengungkap adanya dugaan pemerasan dalam penanganan kasus peredaran narkoba dalam rutan tersebut. Hal itu terlihat dari proses hukum Ammar yang terbilang lamban.
"Karena kasus ini sudah sejak Januari 2025, baru dilimpahkan pada Oktober 2025. Ada jeda waktu yang cukup lama. Padahal kalau sesuai aturan, seharusnya enggak lama-lama. Mungkin sekarang sudah disidangkan," pungkasnya. (ND)