Image Source : Cumicumi
Seperti diberitakan sebelumnya, DJ Panda akan segera menjalani pemeriksaan atas laporan mantan kekasihnya, Erika Carlina terkait dugaan pengancaman di Polda Metro Jaya. Terkait hal ini, Kasubdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Iskandarsyah telah mengungkapkan jadwal pemeriksaan tersebut.
Saat ditemui belum lama ini, AKBP Iskandarsyah mengumumkan bahwa DJ Panda akan menjalani pemeriksaan pada tangga 15 Oktober 2025. Karena ini adalah pemanggilan pertama, maka DJ Panda statusnya masih sebagai saksi.
"(Pemeriksaan DJ Panda) tanggal 15 Oktober 2025. Ini panggilan pertama. Iya sebagai saksi terlapor," kata AKBP Iskandarsyah.
Sebelumnya, Erika Carlina melaporkan DJ Panda terkait dugaan pengancaman pada tanggal 19 Juli 2025. Pria bernama asli Giovanni Surya Saputra itu disangkakan UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. (ND)