Image Source : Cumicumi
Seperti diberitakan sebelumnya, Erika Carlina telah melaporkan Giovanni Surya atau DJ Panda terkait kasus pengancaman ke Polda Metro Jaya. Sempat tak terdengar kelanjutannya, belum lama ini diketahui ternyata laporan ini sudah mulai naik ke status penyidikan.
Berdasarkan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Iskandarsyah saat dihubungi, DJ Panda akan diperiksa pada pekan depan atas kasus ini.
"Minggu depan pemeriksaannya. Hari Rabu," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Iskandarsyah.
Disebutkan bahwa pemeriksaan DJ Panda itu akan digelar pada Rabu (15/10/2025) mendatang. Nantinya, dia akan diperiksa sebagai terlapor dalam kasus tersebut.
"Sudah penyidikan," sambungnya.
Sebelumnya, Erika Carlina melaporkan DJ Panda atas dugaan pengancaman kepadanya dan mampu mengancam keselamatan anaknya. Dugaan pengancaman tersebut dilontarkan dalam grup fanbase DJ Panda yang berisikan 500 orang. Dalam laporannya, DJ Panda disebut hendak mengancam menghancurkan karir Erika.
Aktris berusia 32 tahun juga menyerahkan sejumlah bukti kepada pihak Polda Metro Jaya.
"Barang bukti 2 buah rekaman layar grup Whatsapp dan percakapan grup Whatsapp. Terlapor mengirimkan pesan melalui Whatsapp Grup yang isinya mengancam akan menghancurkan karir korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (25/7/2025).
Adapun laporan dari artis Erika Carlina itu teregister dengan nomor LP/B/ 5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Erika melaporkan terkait Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. (ND)