Image Source : Instagram
Konflik antara Ashanty dan eks karyawannya yang bernama Ayu Chairun Nurisa nampaknya belum akan segera usai. Pasalnya, proses hukum dari laporan yang dilayangkan Ayu kepada Ashanty sudah mulai berjalan.
Belum lama ini, Ayu dikabarkan baru saja menjalani pemeriksaan perdana atas laporannya terhadap Ashanty terkait dugaan perampasan aset dan akses ilegal di Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam pemeriksaan itu, Ayu diberikan 21 pertanyaan oleh tim penyidik seputar dugaan perampasan aset yang dialaminya.
"Tadi sudah diserahkan bukti-buktinya, ya. Katanya ada berita acara, ada serah terima, ya. Jauh berbeda. Di sini terkait apa yang tadi kita buktikan, itu tidak ada serah terimanya," kata Stifan Heriyanto, kuasa hukum Ayu.
Dalam kesempatan tersebut, Ayu juga sempat mengungkapkan bahwa alasannya mau menandatangani surat pengakuan bermatrai soal penggelapan dana perusahaan lantaran mendapat ancaman. Ayu mengaku didesak membayar ganti rugi perusahaan milik Ashanty senilai Rp2 miliar dengan cara dicicil.
"Jadi, waktu sebelum tanda tangan surat itu, memang aku diundang, disuruh datang ke kantor Lumiere. Kemudian, waktu mau meeting itu, dibilang enggak boleh rekam apa pun, enggak boleh dokumentasiin apa pun, ya. Kemudian, aku dikasih surat itu. Setelah kita ada obrolan, terus aku dikasih surat itu disuruh tanda tangan," beber Ayu.
Meski dirinya sempat membaca isi surat tersebut, namun Ayu mengklaim bersedia tanda tangan karena mengalami tekanan dari pihak Ashanty. Dia juga membantah memberikan beberapa aset miliknya berupa handphone dan laptop kepada pihak Ashanty secara suka rela.
"Kalau inisiatif sendiri, enggak mungkin, ya, coba, kalau handphone kalian dikasih ke orang, boleh enggak? Nomor teleponnya juga nempel di situ, data-datanya di situ. Begitu. Kalau sukarela, enggak, ya. Terpaksa, iya, terpaksa dan tekanan, iya, pasti," ujar Ayu.
Dalam kesempatan tersebut, Ayu juga menjelaskan saol status pekerjanya di PT Hijau Dipta Nusantara setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama naik. Ayu mengaku bahwa selama delapan tahun terkhir, dirinya tercatat sebagai karyawan di PT Hijau Hermansyah Indonesia milik Anang dan Ashanty.
"Kalau Hijau Dipta, memang saya tidak karyawan di situ, ya. Saya tidak karyawan di situ. Saya karyawan di PT Hijau Hermansyah Indonesia. (PT Hijau Dipta Nusantara) itu kejadian lokasi yang perampasan handphone dan laptop itu," pungkasnya. (ND)