Image Source : Instagram
Proses hukum yang menyeret Jonathan Frizzy telah memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan 1 tahun penjara untuknya imbas kasus dugaan penyalahgunaan zat etomidate dalam vape.
Tuntutan JPU kepada Jonathan Frizzy sesuai Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan yang dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada 24 September 2025. Terkait tututan tersebut, kuasa hukum Jonathan Frizzy, Lamgok Heryanto Silalahi mengaku cukup kaget.
"Kami saja kaget mendengarnya. Apalagi, JPU dalam tuntutannya bilang Ijonk (Jonathan Frizzy) turut serta kan ya," ungkap kuasa hukum Ijonk, Lamgok Heryanto Silalahi.
Atas tuntutan JPU tersebut, Andre Silitonga sebagai bagian dari kuasa hukum Jonathan Frizzy mengungkap, akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang berikutnya. Nantinya, fokus dari pledoi tersebut adalah pembelaan dari sang aktor mengenai pengetahuannya terhadap kandungan etomidate yang ditemukan dalam vape tersebut.
Sebagai informasi, etomidate merupakan obat keras tidak kasat mata yang secara fisik berbeda dengan zat adiktif lainnya. Dalam persidangan sebelumnya, Ijonk tidak mengetahui ada zat etomidate dalam vape tersebut.
"Ini akan menjadi salah satu fakta persidangan yang akan menjadi materi pembelaan kami nanti," imbuhnya.
Dalam pembelaannya, kuasa hukum Jonathan Frizzy juga akan meminta keringanan hukuman kepada hakim mengingat ada unsur 'ketidaktahuan' sang aktor dalam kasus tersebut. mereka berharap ketidak tahuan Ijonk terhadap obat keras tersebut bisa meringankan vonis dari sang aktor.
"Kami harapkan, tuntutan JPU juga berdasarkan materi persidangan mengingat terdakwa tidak mengetahui keberadaan obat keras itu dalam vape tersebut," ucap Andre Silitonga.
Sementara itu, Jonathan Frizzy telah menjalani masa tahanannya selama kurang lebih 2 bulan. Masih ada 10 bulan sisa hukuman yang harus dijalani mantan suami Dhena Devanka itu jika merujuk pada tuntutan jaksa.
"Kami berharap, hakim memberikan putusan yang seringan-ringannya untuk Ijonk. Karena dalam kasus ini, 'peran' Ijonk hanya membantu terdakwa lainnya," imbuhnya.