Image Source : Instagram
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Jonathan Frizzy dituntut 1 tahun penjara atas kasus vape berisi obat keras atau zat etomidate. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang bergulir di Pengadian Negeri Tangerang, Banten, pada 23 September 2025.
Rupanmya, selama Jonathan Frizzy ditahan di Lapas Pemuda Tangerang, Ririn Dwi Ariyanti ternyata diam-diam rajin menjenguk sang kekasih. Bahkan, Ririn kerap membawa sesuatu untuk aktor yang akrab disapa Ijonk tersebut. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Jonathan Frizzy, Lamgok Heryanto Silalahi.
"Ririn beberapa kali menjenguk juga. Seperti yang saya bilang saat itu memberikan makanan dan pakaian, tetapi tidak hadir di persidangan," ujar Lamgok Heryanto Silalahi di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (24/9).
Kuasa hukum Ijonk lainnya, Ida Bagus Ivan juga membeberkan bahwa Ririn datang sesuai jadwal kunjungan yang berlaku di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda, Tangerang. Biasanya, aktris berusia 39 tahun itu bertemu Ijonk selama 15 hingga 30 menit. Waktu itu sudah menjadi ketentuan yang ditetapkan pihak lapas untuk semua pengunjung.
"Sesuai jadwal lapas aja, nggak ada jadwal khusus setiap hari apa Ririn kunjungi Ijonk. Sesuai ketentuan lapas ya, 15 sampai 30 menit seusai jam kunjungan lapas," jelasnya.
Sementara itu, sidang lanjutan kasus dugaan kepemilikan vape berisi obat keras yang menjerat Jonathan Frizzy akan digelar pada 1 Oktober 2025, yang berisi agenda pembacaan nota pembelaan. Tim kuasa hukum berharap aka nada keringanan lantaran sang aktor kabarnya tidak mengetahui kandungan dari vape yang digunakannya tersebut. (ND)